JPnews

Cakrawala Nusantara

BERITA SPORT SURABAYA

Hoax Poster Turnamen SSB Piala Wali Kota dan DPRD se-Jatim

HOAX: Poster turnamen sepakbola antar SSB se-Jatim yang ternyata berita bohong. (Foto: Kominfo)

SURABAYA (JP) – Pemkot Surabaya melalui Dinkominfo memastikan bahwa poster event turnamen antar SSB se-Jatim memperebutkan Piala Wali Kota dan Ketua DPRD yang beredar di sosial media tidak benar alias hoax.

Poster dengan latar belakang warna merah dan putih, yang menyertakan foto Wali Kota Eri Cahyadi beserta Ketua DPRD Adi Sutarwijono itu telah terjadi penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Poster itu saya pastikan tidak benar alias hoax. Pemkot Surabaya tidak menggelar acara tersebut. Poster itu adalah ulah orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Kadinkominfo M Fikser, Rabu (5/7/2023).

READ  Formasi SSB Klik PSG Unika 4-3-3 Perdana Game Lapangan Full

Karenanya, Fikser menyayangkan beredarnya poster yang sangat meresahkan masyarakat itu. Terlebih, terdapat tulisan total hadiah, serta mencantumkan tata cara pembayaran pendaftaran melalui nomor rekening dari salah satu instansi bank.

“Pastinya sangat meresahkan masyarakat, maka saya mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan maupun menanggapi poster hoax tersebut,” ujarnya.

Fikser menjelaskan, setiap gelaran olahraga oleh Pemkot Surabaya sejauh ini gratis. Sebab, Pemkot Surabaya tengah fokus pada pembibitan atlet-atlet muda di Kota Pahlawan.

“Pemkot Surabaya selalu memfasilitasi para atlet. Bahkan, pemkot tidak pernah memungut biaya apapun dalam program pembangunan SDM, baik melalui olahraga, maupun yang lainnya,” tegasnya.

READ  11 Anak Pelaku Kericuhan Suporter Suramadu Dibebaskan Cak Eri

Oleh sebab itu, Fikser mengingatkan masyarakat, agar tidak menyebarkan konten poster serupa sebelum kroscek dahulu. Menurutnya, itu justru akan memberikan ruang bagi para pelaku penyebar hoax atau disinformasi yang meresahkan masyarakat.

Fikser juga menjelaskan undang-undang pelaku penyebaran hoax yang masuk dalam hukum pidana. Bagi penyebar hoax, sanksi hukum yang mengatur tentang hoaks yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat terkena pidana. Ancaman hukumannya bagi pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

READ  KONI Jatim Dukung KONU Wadahi Pelaku Olahraga Kalangan Nahdliyin

“Sekali lagi kami imbau semua pihak terutama warganet untuk tidak menyebarkan konten atau informasi yang bisa membuat masyarakat berharap. Namun ternyata informasi itu tidak benar,” pungkasnya. (*)

Visited 6 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page