[Iklan : RAJA SNACK & DAPUR CINTA]

Pesilat Sidoarjo Dituntut 10 Bulan, PH Yakin Putusan Lebih Ringan

Pesilat Sidoarjo
SIDANG TUNTUTAN: Tampak JPU Andi Nurbaeti SH membacakan ancaman pasal kepada DAS, pesilat Sidoarjo di pengadilan negeri, Senin (6/5/2024) siang. (JP/HARUN)

SIDOARJO (JP) – JPU Andi Nurbaeti SH menuntut pesilat asal Sidoarjo, DAS (20) dengan kurungan 10 bulan potong tahanan, juga biaya perkara sebesar Rp3.000. Ini terungkap dalam sidang tuntutan insiden konvoi HUT perguruan silat, Senin (6/5/2024) siang di PN Sidoarjo.

Tim penasehat hukum (PH), Effendy M Yusuf SH didampingi Setiawan SH dan dua rekan lainnya, mengaku menerima tuntutan jaksa tersebut.

Kabar yang beredar, DAS didakwa atas insiden konvoi HUT perguruan silat di flyover Buduran, Sidoarjo, Minggu, 15 Januari 2024 dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.

READ  Komunitas Sepeda Lipat Sidoarjo Gowes Long Trip Didukung Unika

Kemudian juara pencak silat Piala Bupati Sidoarjo inipun akhirnya polisi menjerat pasal 170 junto 351 terkait pengeroyokan dengan ancaman kurungan 5 tahun lebih.

Tapi, fakta persidangan terungkap, kalau DAS terlibat karena membela temannya, KKA (16), yang terkena pukul stik logam hingga bocor oleh korban, PL yang melaporkan kasus ini. Belakangan tersiar kabar, pihak kepolisian telah menahan PL.

“Terkait masalah tuntutan tadi kita mencoba untuk menerima karena dalam persidangan, DAS mengakui terkait masalah memukul dan segala macam.”

“Tapi saya rasa putusan di tangan hakim mungkin  lebih ringan. Dan tadi juga sudah kita pledoi karena memang tidak ada kejanggalan masalah tuntutan.”

READ  Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Resmi Lantik Ikhsan Jadi Sekda

“Dan jaksa juga mengakui DAS kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam mengakui pemukulannya, dan itu memang harus menjatuhi hukuman.”

“Saya rasa sudah jeli, 10 bulan saya rasa sudah cukup bagus. Nanti kita lihat putusan hakim, kemungkinan lebih ringan,” terang Effendy M Yusuf PH atau kuasa hukum usai sidang.

Menurutnya, bisa menerima tuntutan jaksa. Sebab ancaman pasal dalam persidangan hukumannya lumayan besar, pasal 370.

“Namun, dalam persidangan terbukti, DAS memukul karena tidak sengaja. Sehingga kemungkinan putusan hakim lebih ringan, berdasarkan fakta hukum DAS tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.”

“Dia Kooperatif dengan gentle mengakui bahwa dia memukul. Dan ia menyesal, pertama kali, DAS, juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya,” bebernya.

READ  Satpol PP Surabaya Gencarkan Operasi Miras, 12 Remaja Kembali Terjaring

Semula dakwaan, sambung Effendy, yaitu penganiayaan pasal 170 junto 351. “Tapi fakta persidangan merujuk 351 (1) dengan tuntutan di bawah 5 tahun, terkait penganiayaan korban merasa sakit dan luka,” timpalnya.

Menjawab kemungkinan putusan hakim, PH menyebut angka 6 bulan. Kendati demikian, ILD ibu terdakwa berharap anaknya cepat bebas. “Semoga cepat bebas, agar bisa kembali bekerja, itu keinginan anak saya,” tukasnya.

Jalannya persidangan berlangsung lebih cepat. Sehingga, Senin (13/5) mendatang tinggal mendengarkan putusan majelis hakim. (har)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *