JPnews

Cakrawala Nusantara

BERITA HUKUM JATIM

Putusan Hakim 7 Bulan, Ini Kasus Serupa DAS yang Diputus 5 Bulan

Putusan Hakim
PUTUSAN HAKIM: Keluarga dan teman terdakwa menunggu antrean sidang, Senin (13/5/2024) di PN Sidoarjo. (Foto: HARUN)

SIDOARJO (JP) – Sidang putusan majelis hakim terkait insiden konvoi HUT perguruan silat di flyover Buduran, Sidoarjo menetapkan 7 bulan kurungan terdakwa DAS (21), Senin siang (13/5/2024) kemarin di PN Sidoarjo.

Keputusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Nurbaeti SH, yakni 10 bulan dengan Pasal 351 (1) KUHP, sepekan sebelumnya, Senin (6/5).

Ibu terdakwa, ILD (45) mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim. Sebab, harapannya kena 5 bulan saja. 

Karena fakta selama persidangan berlangsung terungkap, bahwa anaknya berniat menolong temannya (saksi Kevin) yang dipukul stik logam hingga bocor kepalanya oleh pelapor kasus ini (saksi korban PL,red).

READ  SSB PSG U-10 Meriahkan Pendowo FA Cup 2024 Sidoarjo

Saat kejadian, anaknya, DAS, turun dari motor lalu melancarkan pukulan dua kali ke arah PL sembari meminta Kevin untuk pergi menyelamatkan diri. 

Sedangkan, PL mengayunkan stik logam dan tendangan tapi gagal mengenai DAS. Nah, dua kali pukulan balasan DAS, yang sekali meleset, yang sekali kena dada PL hingga senjatanya terjatuh.

Sampai di situ, DAS lantas kabur, tidak tahu nasib PL selanjutnya. DAS meninggalkan tempat kejadian, lantaran tahu ada yang membawa senapan angin.

“Sebagai orang tua, sedih anak saya kena hukuman hanya karena menyelamatkan temannya dari risiko lebih fatal setelah kena pukul sampai bocor.”

READ  Jual Motor Kredit Ketua RT di Jember jadi Terpidana

“Terus, anak saya nggak pernah ada masalah hukum, dan keseharian di rumah juga baik,” ujar ILD.

Merujuk pemberitaan kasus serupa di PN Surabaya (berikut rilis tautan media Tabirnusantaracom,red). Menjelaskan, kejadian usai kenaikan sabuk perguruan silat kenamaan terjadi perkelahian yang berujung saling lapor.

Dalam proses persidangan tersebut, terdakwa menerima dakwaan pasal 170 (1) dengan hukuman di atas 5 tahun. Namun, tuntutan JPU hanya 6 bulan. Akhirnya putusan pengadilan hanya 5 bulan penjara.

Sementara dalam kasus DAS ini, dengan dakwaan pasal 351 (1) hukumannya di bawah 3 tahun penjara. Dan, JPU memberikan tuntutan 10 bulan. Dan akhirnya putusan 7 bulan kurungan.

READ  Saksi Sebut Korban Pukul Teman DAS hingga Bocor, PH Lapor Balik

“Saya menghormati keputusan pengadilan. Dalam hal ini, kami masih berdiskusi internal, terkait putusan itu. Sebagai orang tua, saya tetap berharap anak secepatnya bebas,” timpalnya.

Dalam kesempatan yang sama, penasehat hukum DAS, menyatakan usai persidangan, bahwa akan menunggu hasil eksekusi. Nanti, akan mengambil langkah.

“Biasanya sekitar 14 hari setelah putusan, surat eksekusi turun. Nanti, kita upayakan yang bersangkutan bisa mengajukan keringanan, bisa bebas lebih awal,” terang Effendy M Yusuf SH Sy, kuasa hukum terdakwa. (har)

Visited 18 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page