SURABAYA (JP) – Inspektorat Kota Surabaya tengah memeriksa dua lurah di wilayah Kecamatan Gununganyar DY (37) dan RR (42) terkait indisipliner dugaan melakukan pelanggaran kode etik ASN.
Kepala Inspektorat Rachmad Basari mengatakan, apabila terbukti melanggar sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Maka pihaknya siap melayangkan sanksi keduanya yang diduga selingkuh.
“Iya benar. Kami sudah memanggil Lurah DY dan Lurah RR terkait indisipliner ASN,” kata Inspektur Basari, Selasa (4/7/2023) melansir media daring Memorandumcoid.
Hingga kini inspektorat masih mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti atas kelakuan kedua lurah itu untuk menentukan pemberian kadar sanksi.
Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, terdapat 3 jenjang hukuman disiplin bagi ASN yang tidak patuh aturan. Yakni, hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
“Saat ini masih proses oleh tim pemeriksa. Sanksinya nanti sesuai dengan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021,” tandas mantan Kepala BKD Kota Surabaya ini.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan terancam hukumam berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga pemberhentian atau pemecatan sebagai ASN.
“Sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan dan bukti yang ada,” jelas Basari.
Pemberitaan sebelumnya, DY dan RR dugaan saling terlibat kasus perselingkuhan.
Bahkan istri DY yang melaporkan langsung penyimpangan itu ke inspektorat.
“DY sama RR ketahuan selingkuh. Sama istrinya DY melaporkan ke inspektorat,” kata BD, sumber yang merahasiakan namanya, Senin (3/7).
Kata BD, keduanya ketangkap basah berduaan di ruangan kantor kelurahan malam hari. Terpergoki tim satpol PP kecamatan dan anggota polisi dari Polsek Gununganyar saat berpatroli.
“Keduanya juga pernah check in di hotel. Sudah bukan rahasia umum kalau keduanya itu ada hubungan asmara. Setiap ada kegiatan di luar dinas selalu gandeng terus, satu mobil, ke mana-mana bareng,” beber BD.
Pemanggilan DY dan RR oleh Inspektorat Surabaya tertuang surat nomor 800/1779/436 6/2023. Surat tersebut tandatangani secara elektronik oleh Inspektur Rachmad Basari. Kedua lurah itu memberikan keterangan pada Jumat (9/6) lalu.
Terpisah, Camat Gununganyar Ario Bagus Permadi membenarkan dua orang lurah itu tengah kena periksa inspektorat terkait indisipliner ASN.
“Nggih, (keduanya) dalam proses pemeriksaan sesuai PP 94 Tahun 2021,” kata Camat Ario.
Kendati demikian, Ario memastikan pelayanan di kelurahan tidak terganggu dan berjalan seperti biasanya. Menurut Ario, pelayanan adminduk saat ini kian memudahkan masyarakat.
“Pemerintah Kota Surabaya saat ini sudah melakukan pelayanan di tiap-tiap Balai RW. Jadi pelayanan langsung tidak ada kendala. Kami tetap melakukan pelayanan maksimal kepada warga,” tandas Camat Ario.
Sedangkan dua orang lurah inisial DY dan RR saat konfirmasi terkait isu tersebut memilih bungkam. (red)