JPnews

Cakrawala Nusantara

HUKUM RILIS SURABAYA

Satgas Premanisme dan Mafia Tanah Terima Puluhan Aduan

Satgas Premanisme
KANTOR: Satgas Premanisme di Jalan Sedap Malam, kompleks Pemkot Surabaya. (Foto: JP/*Kominfo)

JPnews.idKantor Satgas penindakan Premanisme dan Mafia Tanah Kota Surabaya menerima banyak aduan dari masyarakat sejak beroperasi, Senin (5/1/2026). Sebanyak delapan dari puluhan laporan, masuk kategori kasus premanisme.

Kepala Bakesbangpol, Tundjung Iswandaru, mengatakan, sejak kantor satgas premanisme dan mafia tanah beroperasi, telah menerima banyak aduan masyarakat. “Semakin lama makin banyak aduannya. Tetapi yang kategori premanisme, sampai kemarin itu, kurang lebih ada delapan,” ungkap Tundjung, Rabu (14/1).

Masih Tundjung, satgas juga menerima berbagai aduan permasalahan pertanahan. “Sedangkan yang lainnya itu, terkait dengan tanah. Baik mafia kasus tanah, maupun sengketa tanah. Ada penipuan (tanah), dan lain-lain begitu,” jelasnya.

Tundjung menyebut, salah satu bentuk aduan premanisme, antara lain praktik pungutan liar. “Ada pungli. Jadi masuk kawasan berbayar, tapi sudah kita tangani tahap awal, dirapatkan oleh satpol PP dengan kecamatan kewilayahan di situ. Untuk menyelesaikan masalah dengan cepat,” katanya.

READ  LaNyalla Angkat Topi Atlet Jatim Sumbang 91 Medali SEA Games

Tundjung menegaskan, kalau setiap aduan ke satgas, langsung menindaklanjuti dengan koordinasi lintas aparat. “(Laporan) rata-rata sudah kita lakukan koordinasi awal terkait itu, karena harus tahu (persoalannya). Jadi satpol PP sudah bergerak koordinasi dengan kecamatan dan polsek tempat,” tegasnya.

Terkait kecepatan respons satgas, ia memastikan penanganan secara cepat berkoordinasi dengan aparat terkait. “Iya, sudah melakukan,” tandasnya.

Untuk laporan permasalahan pertanahan, maka penanganannya bersama PD terkait. Seperti Bapemkesra Kota Surabaya. “Kalau soal tanah, ini langsung dari bapemkesra sudah melakukan rapat, memanggil pelapor untuk memintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, sebagian besar masyarakat menyampaikan aduan datang langsung ke kantor satgas di Jalan Sedap Malam. Meski mayoritas pelapor merupakan warga Surabaya, terdapat pula laporan dengan objek perkara di luar kota.

Ya memang warga Surabaya, tetapi ada yang dilaporkan itu di luar Surabaya. Kalau yang dilaporkan di luar Surabaya, tentunya kita tolak. Jadi warga Surabaya melaporkan ke satgas tapi yang dilaporkan (objeknya) di luar Surabaya. Ada yang seperti itu,” ungkapnya.

Karena itu, Tundjung kembali menegaskan, apabila laporan yang masuk tidak sesuai dengan tugas dan fungsi satgas. Maka akan mengembalikan aduan itu kepada pelapor. “Ada, itu kita kembalikan karena memang bukan fungsi dari satgas ini,” ujarnya.

READ  Surabaya Kota Terbaik Kedua Nasional Pemerintah Daerah

Soal mekanisme pelaporan, dia memastikan, bahwa satgas telah memiliki SOP. “Tentunya sudah kita buatkan SOP-nya. Tergantung laporan tersebut nanti memverifikasi laporannya. Kalau bisa kita teruskan, kita teruskan. Kalau tidak dia (pelapor) harus melengkapi dulu laporan tersebut. Jadi ada alurnya,” terangnya.

Ia menambahkan, bahwa personel yang bertugas merupakan unsur lintas instansi sesuai dengan struktur satgas. “Dari pihak yang terkait sesuai dengan satgas itu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemkot Surabaya telah resmi membentuk Satgas penindakan Premanisme dan Mafia Tanah. Untuk menjaga keamanan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Satgas ini merupakan gabungan lintas institusi yang melibatkan unsur pemkot, TNI, Polri, kejaksaan, hingga pengadilan negeri.

READ  Kibarkan Merah Putih di Balai Kota, Ini Kesan 2 Siswa SMAN 17 

Kantor satgas beroperasi setiap hari kerja mengikuti jam kantor pemerintahan. Yakni pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Selain kantor satgas, pemkot juga menyediakan hotline pengaduan masyarakat melalui nomor 0817-0013-010, serta call center (CC) 112. (*kmf/red)

Visited 5 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page