SURABAYA (JPNews.id) – Pemkot Surabaya mengimbau warga perantauan segera melapor keberadaannya ke ketua RT/RW setempat.
Terkait warga perantauan itu sesuai Pasal 42 ayat 1 Perda Kota Surabaya Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Adminduk.
“Oleh karena itu bagi para penduduk perantauan agar segera melaporkan dengan segera. Supaya pemerintah kota bisa mengetahui keberadaan tinggal mereka.”
“Dan kebutuhan mereka terhadap identitas terkini akan tercukupi,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Agus Imam Sonhaji, Jumat (28/4/2023).
Masih Agus, jika sebagian orang masih mengira, bahwa ada produk identitas penduduk yang bernama KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman).
Padahal, semenjak terbitnya UU Nomor 23 tahun 2006, sudah tidak ada lagi identitas penduduk lebih dari satu karena sudah menerapkan single identity number berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan).
“Sehingga sudah tidak ada lagi KIPEM yang sifatnya juga sebagai kartu identitas di luar KTP.”
“Oleh karena itu, bagi penduduk perantauan di Surabaya harus melapor kepada pemerintah kota melalui Ketua RT/RW setempat untuk dicatat dalam pelayanan pendaftaran penduduk,” jelasnya.
Peraturan tersebut, kata Agus, sebagaimana termaktub dalam Pasal 42 ayat 1 Perda Kota Surabaya Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
“Setiap penduduk non-permanen yang tinggal wajib melapor kepada ketua RT/RW dan/atau pengelola/manajemen apartemen, rumah susun atau sejenisnya dengan menyerahkan fotokopi KTP-el atau Kartu Keluarga (KK),” terangnya.
Agus lantas menjabarkan persyaratan yang bagi warga perantauan untuk melaporkan diri sebagai penduduk non-permanen.
Pertama adalah dengan membawa KTP-el atau KK. Dan kedua, yakni melampirkan surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah.
“Surat Pernyataan itu mengetahui ketua RT, ketua RW dan/atau pengelola/ manajemen apartemen, rumah susun atau sejenisnya, apabila alamat tinggal baru bukan merupakan milik pemohon,” jabarnya.
Selain itu, warga perantauan yang tinggal di Kota Surabaya, juga dapat melengkapi syarat pelaporan dengan sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Seperti di antaranya, surat tugas, surat keterangan dari instansi pendidikan dan surat keterangan dari instansi atau perusahaan.
“Selain itu juga bisa (melengkapi) dengan surat keterangan berobat dan surat pengantar dari RT/RW,” ujarnya.
Setelah melakukan pelaporan kepada ketua RT/RW setempat, Agus menyebutkan, bahwa dalam Pasal 40 Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019, jika setiap penduduk non-permanen akan mendapatkan bukti pendataan.
“Bukti pendataan penduduk non-permanen tersebut diterbitkan oleh Dispendukcapil Surabaya dan bukti tersebut wajib dibawa saat berpergian,” paparnya.
Apabila tidak membawa bukti pendataan, warga non-permanen akan terkena sanksi administratif berupa denda Rp100.000.
Besaran sanksi administratif itu, sebagaimana dalam Pasal 112 Perda Kota Surabaya No 6 Tahun 2019.
“Sedangkan bagi penduduk non-permanen yang tidak melaporkan diri akan dikenai denda administratif Rp500.000, mengacu pada Pasal 107 ayat 3,” pungkasnya. (har)