[Iklan : RAJA SNACK & DAPUR CINTA]

Bartender Tersangka Meninggalnya 3 Musisi di Surabaya

Bartender Tersangka
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengumumkan bartender tersangka kematian tiga musisi. (Dok Humas)

SURABAYA (JP) – Polisi menetapkan satu orang bartender tersangka berinisial AZS atas kasus tewasnya tiga personel band.

Mereka meninggal usai mengonsumsi minuman keras saat tampil di Cruzz Lounge Bar salah satu Hotel di Surabaya.

Ketiga musisi yang meninggal dunia adalah WAR (35) warga Beton Pongangan Manyar Gresik. Dan dua orang warga Surabaya, yakni RG (34) warga Kembang Kuning Kramat dan IP (36).

Sementara itu satu orang inisial MO (41) warga Kyai Abdullah Tenggilis Mejoyo Surabaya sempat kritis.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyebut, awal dari kejadian tersebut.

Para korban yang tergabung dalam band musik Ogie & Friend. Yang berjumlah sembilan (personel) sedang tampil di Cruzz Lounge Bar di salah satu Hotel di Surabaya.

READ  Anak 8 Tahun Terjerat Tagihan RS Ratusan Juta

“Para personil band musik Ogie & Friend mengonsumsi minuman cocktail total sembilan carafe di sela-sela waktu istirahat,” ungkap Kombes Pol Pasma, Jumat (5/1/2024).

Pasma menuturkan, di akhir penampilan salah satu personil berinisial RG harus menggunakan kursi roda karena mabuk berat. Sedangkan delapan personil lainnya masih bisa berjalan dengan normal.

“Sebelum meninggal, RG sempat berkomunikasi dengan istri melalui video call, pada saat masih sadar,” kata Kombes Pasma.

Masih menurut Kombes Pol Pasma, untuk korban WAR sempat tampil mengisi band di acara resepsi pernikahan.

Namun kemudian kondisi korban mengalami penurunan kesehatannya muntah-muntah.

“Setelah itu juga korban IP, setelah mengonsumsi minuman tersebut kesehatannya juga menurun drastis dan mengalami muntah beberapa kali, kemudian rujuk ke RS Dr Soetomo,” terang Kombes Pasma.

READ  11 Anak Pelaku Kericuhan Suporter Suramadu Dibebaskan Cak Eri

Karena IP mengalami penurunan kesehatan, selanjutnya pada pukul 09.00 WIB membawanya ke RS Bhakti Rahayu dan akhirnya meninggal.

“Sekira pada Selasa 26 Desember 2023, Pukul 09.00 WIB korban IP menghembuskan nafas yang terakhir di RS Dr Soetomo. Dengan demikian ada tiga korban jiwa dalam peristiwa ini,” tutur Pasma.

Untuk saat ini, satu korban MI belum bisa memberikan keterangan kepada penyidik. Karena masih dalam tahap pemulihan kondisi kesehatan, baik secara fisik maupun psikisnya.

Setelah adanya kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan serta rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Hasilnya, bahwa bartender AZS menjual minuman beralkohol, yaitu Sky Vodka (12 botol), Bacardi (12 Botol) kepada WAR dan IP dengan cara under table (tidak tercatat pada kasir).

READ  Edarkan Sabu dan Ganja Seorang Kuli Bangunan Warga Pandugo Ditangkap Polisi Surabaya

Dari pengakuan tersangka AZS bartender mencampurkan ke dalam carafe dengan komposisi etanol hingga 200 ml pada carafe ketujuh sampai kesembilan.

Sedangkan sebelumnya ia mencampurkan etanol 100 ml setiap carafe.

Selain mengamankan AZS, Polisi juga menyita barang bukti berupa, satu lembar bukti pembelian berupa alcohol food grade, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dua belas botol Bacardi, dua belas botol Sky Vodka.

Selain itu, ada juga satu jurigen berisi gula. Satu roll nota bill tgl 22 Desember 2023, satu tong sampah, botol Cranberry sisa, dan dua jurigen berisi cairan terduga metanol.

“Hasil pemeriksaan saksi-saksi kami tetapkan saudara AZS bartender sebagai tersangka atas kasus ini,” pungkas Kombes Pasma.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AZS dikenai Pasal 338 KUHP dan Pasal 204 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara. (*/red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *