
SURABAYA (JPNews.id) – Memperhatikan tayangan TikTok @masroyganteng, kami dari Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) mencermati sejumlah sikap tidak terpuji. Yakni, melecehkan profesi wartawan, dengan menyebarkan tontonan tidak mendidik, juga fitnah kepada masyarakat.
Pertama, mempertontonkan perilaku yang tidak sopan, tidak terpuji, dan tidak mendidik melalui unggahan tayangan video.
Kedua, melontarkan umpatan (maaf) ‘jancok!’. Ucapan ini jelas yang diartikan luapan jengkel, benci, muak, dan sebagainya terhadap profesi jurnalis sebagimana gambaran mengikuti dirinya.
Ketiga, dengan terang-terangan menyebut ‘kamu wartawan ya!’. Ini jelas penghinaan verbal secara langsung, yang mengandung arti melecehkan, juga merendahkan profesi wartawan.
Kempat, mengeluarkan, lalu memberikan uang kertas Rp100 ribu kepada sumber suara, yang menyebut sebagai wartawan. Jelas ini adalah penghinaan, melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis.
Dan, kelima, pembuat konten yang merekam tayangan video tersebut, kemudian menyebarkan, juga perbuatan melawan hukum, merendahkan profesi wartawan.
Serta, meracuni masyarakat yang menonton tayangan itu, dengan memberikan gambaran tidak baik, melecehkan profesi jurnalis.




















