GRESIK (JPNews.id) – Perjuangan selama 3 tahun Dewi Anggrahani untuk mendapatkan sertifikat rumah atas nama almarhum suaminya, dr Hilmi Wahyudi tak kunjung menemui titik terang. Ini sebagaimana keterangan Dewi selaku ahli waris, Jumat (12/5/2023) malam melalui sambungan telepon.
Dewi menjelaskan, bahwa pada 29 Juni 2015 silam, alm suaminya mengambil kredit rumah di Jl Madiun I GKB, Manyar melalui BTN Cabang Gresik dengan tenor selama 15 tahun, hingga 2030.
Namun, pada 29 Mei 2020, suami Dewi, yang juga bertugas sebagai dokter garda terdepan penanganan pasien Covid-19 di Kabupaten Gresik itu, akhirnya meninggal dunia karena sakit.
Di tahun yang sama, tepatnya 15 Juni, Dewi pun mendatangi bank yang berkantor di Jl Gubernur Suryo tersebut. Ia bermaksud melakukan klaim asuransi untuk mengambil sertifikat di bank.
Semua persyaratan telah terpenuhi, seperti keterangan ahli waris, akta kematian, visum penyebab kematian, mengisi formulir asuransi, dan lain-lain. Tak hanya itu, sisa tanggungan Rp5,7 juta juga sudah dibayar lunas.
Kala itu, pihak bank menyampaikan, kalau sertifikat akan keluar dalam hitungan hari. Namun, setelah Dewi bolak-balik menanyakan berminggu-minggu, justru tidak ada kejelasan. “Angsuran hingga 2020 tidak ada masalah, karena langsung potong gaji sebagai dokter RS swasta,” kata Dewi.
Sesuai perjanjian awal kredit, apabila nasabah meninggal dunia, otomatis pihak asuransi yang melunasisisa angsuran. Dan, pihak bank menunjuk Jiwasraya sebagai penjamin asuransinya.
“Setelah bolak-balik beberapa minggu sertifikat belum juga keluar. Alasannya, pihak asuransi belum melakukan pembayaran ke BTN,” terang Dewi.
Dewi menambahkan, bahwa asuransi Jiwasraya yang menjamin pemerintah, tapi dana dari pemerintah belum turun, begitu alasannya.
Anehnya, sambung Dewi, kabarnya Desember 2020 silam, klaim itu sudah di-ACC oleh asuransi. Tetapi, sudah berkali-kali berkirim surat, menanyakan. “Intinya, bank tidak ada itikad menjawab permasalahan ini,” ungkapnya.
Ia kecewa lantaran bank melimpahkan tanggung jawab kepada pihak asuransi. “Kalau sudah dibayar asuransi, baru bisa mengeluarkan sertifikatnya,” ucap Dewi menirukan pihak bank.
Menurutnya, seharusnya pihak bank yang bertanggung jawab, karena yang menunjuk asuransi. “Saya mohon kebijaksanaan bank untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Dewi.
Melansir Merdekapostnews, kepada Kepala BTN Cabang Gresik Bapak Sigit gagal terhubung. Namun, melalui Pesan Whatsapp, Mas Dany (dari bank) menjawab, bahwa seluruh debitur asuransi Jiwasraya belum ada pembayaran klaim ke BTN sejak pertengahan 2019.
Mengetahui hal itu, Dewi yang ibu dari 4 orang anak ini, melanjutkan perjuangannya dengan mendatangi kediaman penasehat hukum yang populer di sosial media, Cak Sholeh.
Dalam akun TikTok @cak_sholeh008, dan Facebook @sholehcawalisby, bahkan Sholeh menegaskan, apabila bank tetap kaku, maka pihaknya bakal melayangkan gugatan. (har)