JPnews

Cakrawala Nusantara

BANGKALAN INVESTIGASI

Lora di Bangkalan Diduga Cabuli Santri Jadi Atensi Polda Jatim

Lora di Bangkalan
Ilustrasi seorang Lora di Bangkalan melakukan dugaan pencabulan terhadap santrinya di pondok pesantren. (dok/IST)

BANGKALAN, JPnews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) mengambil alih penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang anak kyai yang kerap dipanggil Lora atau Gus, pengasuh pondok pesantren di kawasan Galis, Bangkalan. Laporan langsung dari korban ke Polda Jatim memicu eskalasi penanganan kasus ini. Di mana telah menyulut kemarahan publik.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan pihaknya telah menerima laporan dan langsung menggerakkan tim penyidik. 

READ  Komisi Wasit Futsal Atensi Insiden Guru Banting Pemain

“Proses penyelidikan sudah berjalan intensif. Tim kami telah memanggil dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi kunci,” ujar Jules, Minggu (7/12/2025), tanpa menjelaskan detail lebih lanjut guna menjaga objektivitas investigasi.

Sebelum laporan korban sampai ke Polda Jatim, isu mengenai tindakan asusila ini telah beredar luas di masyarakat Bangkalan dan memantik perhatian serius. Sementara Polres Bangkalan sebelumnya telah melakukan pendalaman awal. Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung penyelidikan. 

“Kami telah berkoordinasi erat dengan Polda Jatim. Prioritas kami adalah penyelesaian tuntas dan profesional,” tegas Agung.

READ  Gubernur Khofifah Tegaskan Dampingi Korban Al Khoziny

Kasus ini menyoroti kerentanan di lingkungan pendidikan agama dan mendesak aparat penegak hukum bekerja transparan. Masyarakat Bangkalan kini menuntut keadilan dan proses hukum yang tidak pandang bulu. 

Di sisi lain, Polda Jatim menjamin, bahwa penyelidikan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kecepatan, serta perlindungan maksimal bagi korban. Tekad mereka adalah mengungkap kebenaran seutuhnya, siapapun pelakunya. (*Fuad/Redaksi)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan asas praduga tak bersalah. Segala tuduhan masih dalam proses hukum dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, sesuai ketentuan UU Pers.

Visited 52 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page