SIDOARJO (JP) – Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono menunjuk Wakil Bupati Subandi sebagai pelaksana tugas atau Plt Bupati Sidoarjo, Rabu (8/5/2024).
Hal itu menyusul penahanan Ahmad Muhdlor Ali (AMA) atau Gus Muhdlor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/5) kemarin.
“Kami sudah siapkan tinggal tanda tangan. Begitu 1×24 jam memang ketahan, tentu kami akan tugaskan wakil bupati (Sidoarjo,red) untuk menjadi plt-nya,” kata Adhy Karyono.
Pemberian surat penugasan secara resmi kepada Wakil Bupati Subandi untuk menjadi plt bupati terbit hari ini.
Adhy mengungkapkan, bahwa pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo otomatis terjadi. Karena setiap kepala daerah yang kena tahan tidak boleh menjabat dan menjalankan pemerintahan negara.
“Otomatis karena ada wakil bupati. Maka wakil bupati menjadi plt, kalau tidak ada baru kita cari yang lain,” tuturnya.
Pemberitaan sebelumnya, KPK resmi menahan AMA, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5).
Penahanan Gus Muhdlor setelah penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK Johanes Tanak mengatakan, penyidik akhirnya menahan Gus Muhdlor untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.
“Gus Muhdlor ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK,” kata Johanes Tanak.
Peran Gus Muhdlor, antara lain mengeluarkan keputusan bupati yang mengatur penghargaan atas kinerja pegawai ASN BPPD Sidoarjo dalam pemungutan pajak daerah.
”Diduga telah terjadi dalam jabatan selaku bupati. AMA memiliki kewenangan,” terang Johanis Tanak.
Saat menghadirkan, AMA tampak mengenakan rompi oranye, topi dan sepatu sport. Posisinya membelakangi para petinggi KPK sembari menundukkan kepala.
AMA sendiri menyusul dua anak buahnya, yaitu Kepala BPPD Ari Suryono (AS) dan Kasubbag Umum BPPD Siska Wati (SW).
Dugaan ketiganya memotong insentif pajak pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo. Yang terkumpul selama 2023 mencapai Rp 2,7 miliar tersebut.
Pemotongan insentif antara 10 hingga 30 persen dari total penerimaan para ASN BPPD Sidoarjo.
Kemudian, sebut KPK, aliran uang pemotongan insentif itu mengalir untuk kebutuhan AS dan lebih dominan AMA. (*)