
STIS Abu Zairi di Tlogosari Bangun Kesadaran Hukum Masyarakat Bondowoso
BONDOWOSO, JPNews.id – Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Abu Zairi Pakisan Tlogosari menggelar rapat koordinasi bertajuk “Sinergitas Pelaksanaan Bantuan Hukum di Wilayah Tlogosari” di aula kampus, Rabu (30/7/2025) kemarin.
Hadir praktisi hukum, para kepala desa, serta civitas akademika untuk membangun kolaborasi bantuan hukum bagi masyarakat desa.
Narasumber utama, advokat Agus Heriyanto SH, menyampaikan pentingnya peran paralegal desa dan mahasiswa dalam menjembatani masyarakat dengan sistem hukum.
Ia menegaskan, bahwa banyak permasalahan hukum bisa diselesaikan secara dini, jika masyarakat mendapatkan pendampingan dan edukasi hukum yang benar.
“Kesadaran hukum masyarakat masih rendah. Sering kali mereka baru mencari bantuan setelah masalah membesar. Di sinilah peran strategis paralegal, mahasiswa hukum, dan perangkat desa menjadi penting untuk pencegahan dan edukasi,” ujar Agus di hadapan peserta rapat.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Tlogosari. Di antaranya Kades Jebung Kidul Ali Syamsidi, Kades Pakisan Riski Kamilia dan Kades Gunosari Dian Syahrullah. Ketiganya menyambut positif inisiatif STIS Abu Zairi dalam membangun sinergi antara akademisi, pemerintah desa, dan advokat.
Ketua STIS sekaligus Pengasuh Ponpes Abu Zairi, Muhammad Kholid, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini bukan hanya memenuhi kewajiban akademik. Tetapi juga bentuk nyata kepedulian kampus terhadap problematika hukum masyarakat.
“Paralegal LKBH ini merupakan kepanjangan tangan dari advokat. Selain merupakan kewajiban secara akademis, kita juga ingin benar-benar memberikan bantuan hukum secara langsung kepada masyarakat. Karena lumrahnya, ketika disebut nama pengadilan, masyarakat sudah takut. Padahal, hal itu bisa diatasi jika ditangani secara tepat,” tegasnya.
Ia menambahkan, ke depan STIS Abu Zairi melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) akan membentuk jaringan paralegal berbasis desa yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk jaringan kolaboratif, antara kampus, pemerintah desa, dan praktisi hukum dalam menyediakan akses bantuan hukum yang adil, preventif, dan humanis. Khususnya bagi masyarakat kurang mampu di pedesaan. (sun/mif/red)




















