[Iklan : RAJA SNACK & DAPUR CINTA]

Sertifikat Tanah Warga Sumberbrantas Kota Batu Diserahkan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto

Sertifikat Tanah
SERTIFIKAT TANAH : Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan dokumen kepada warga Sumberbrantas, Kamis kemarin (23/11/2023). (Dok DISKOMINFO KOTA BATU)

KOTA BATU (Jpnews.id) – Puluhan warga di Desa Sumberbrantas Kec Bumiaji Kota Batu akhirnya merasakan kebahagiaan setelah menantikan sertifikat tanah mereka. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto secara langsung menyerahkan sertifikat kepada 30 warga, Kamis kemarin (23/11/2023). 

Proses penyerahan door-to-door ini menjadi momen bahagia bagi mereka yang telah lama menunggu. 

Parno (68) buruh tani mengungkapkan rasa senangnya setelah setahun mengurus pengajuan sertifikat tanah. 

READ  Bangunan Rumah Tutupi Saluran, Warga Dukuh Kupang Surabaya Bersedia Dibongkar untuk Penanganan Banjir

Dengan bantuan pemerintah desa, proses ini dia anggap tidak terlalu sulit. Sebab kini dengan sertifikat di tangan, Parno tak lagi khawatir terkena penggusuran.

Haris Yulian (55) buruh tani lainnya, juga merasakan kebahagiaan serupa setelah menanti enam tahun untuk mendapatkan sertifikat tanah.

Tanah seluas 106 meter persegi yang ia miliki kini memiliki kepastian hukum. 

Menteri Hadi Tjahjanto menyampaikan kegembiraannya melihat masyarakat yang lebih tenang setelah memiliki dokumen redistribusi dari kawasan hutan. 

Program Reforma Agraria telah mencapai 8,7 persen dari target redistribusi tanah sebesar 4,1 juta hektar kawasan hutan.

READ  Wuling Alvez Siap Hadirkan Pengalaman Berkendara Mudik Lebaran 2023

“Alhamdulillah berkat kerja sama antara kementerian ATR/ BPN, dengan kementerian KLHK. Sehingga keluar KEP biru dan kemudian diproses menjadi sertifikat hak milik,” terang Menteri Tjahjanto. 

Proses redistribusi tanah melibatkan kerja sama antara kementerian ATR/BPN dan kementerian KLHK, menghasilkan sertifikat hak milik sebagai bukti kepastian hukum. 

Menteri Tjahjanto berharap agar warga dapat menjaga sertifikat dengan baik, sambil memberikan opsi untuk memanfaatkannya dalam upaya meningkatkan perekonomian, termasuk sebagai agunan untuk usaha. 

“Sertifikat ini juga bisa di agunkan untuk buka usaha. Tapi itu semua kembali lagi terserah warga untuk melakukan itu,” tandas Hadi. (*/red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *