[Iklan : RAJA SNACK & DAPUR CINTA]

Sempat Viral Tukang Rombeng Residivis Pencuri Kabel PT KAI Nangis saat Diamankan Polisi

RESIDIVIS: Salim (45) tukang rombeng asal Sampang bersama kabel PT KAI barang bukti hasil curian. (JP/IST)

JPNEWS.id – Residivis pencuri kabel komunikasi milik PT KAI yang sempat viral di media sosial di kawasan jalan Ahmad Yani (samping rel kereta) Surabaya, diringkus Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya.

AKP Bayu HN Kapolsek Wonocolo didampingi Kanit Reskrim Iptu Risty dan Kasubag Humas Kompol Fakih mengungkapkan, tersangka bernama Muhamad Salim (45) tukang rombeng diamankan setelah ketahuan mencuri kabel komunikasi milik PT KAl.

“Dari hasil penelusuran polisi, pelaku ini pernah berurusan dengan hukum. Salim pernah ditangkap oleh Polsek Sukomanunggal terkait kepemilikan senjata tajam,” ungkap Bayu, Selasa (25/10/2022)

Aksi Salim yang diduga telah memotong kabel serta menggulung dan hendak membawanya itu ketahuan warga setempat hingga viral di sosial media, Jumat (21/10) lalu.

READ  Setiawan Bantu Seleksi Garuda Select 2023 Gresik

AKP Bayu mengatakan, setelah vidio mereka viral pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Sampang Madura, kemudian pelaku kembali ke Surabaya kemudian kita amankan.

“Pelaku Salim kita sergap di rumahnya di Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Asemrowo. Pelaku yang baru saja bangun dari tidurnya tidak bisa berkutik saat tangkap,” jelas Bayu.

Kapolsek menegaskan, Salim hanya bisa pasrah saat disambangi polisi di rumahnya. Terlebih polisi sudah mengantongi bukti-bukti kuat terkait aksi pencurian yang dilakukan.

“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, anggota Unit Reskrim serta di backup tim Jatanras menangkap pelaku di kediamannya,” kata Bayu.

READ  Bartender Tersangka Meninggalnya 3 Musisi di Surabaya

Bayu menambahkan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu motor sarana PCX putih, satu baju kotak-kotak, satu topi warna hijau dan satu celana pendek jeans warna biru dongker.

Pelaku Salim sempat menangis dan memohon, menyesali perbuatannya. “Memohon maaf atas semua perbuatan saya,” ungkap Salim di hadapan polisi.

Atas perbuatannya Salim dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara.

Terpisah, Humas Daop 8 PT KAI Luqman sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku diduga pencuri kabel milik PT KAI tersebut.

READ  Elvino Tambah Daftar Baru Siswa Cilik SSB PSG Gununganyar 

“Mengucapkan terima kasih kepada polisi cepat mengungkap pelaku pencurian,” kata Luqman.

Sambung Luqman, aksi pencurian itu sangat membahayakan perjalanan kereta karena kabel itu adalah alat komunikasi antar stasiun, juga komunikasi pos palang pintu.

Jika kabel diputus maka akan mengganggu komunikasi, membahayakan perjalanan kereta khususnya stasiun Wonokromo ke stasiun wilayah sekitar.

“Kami harap aparat kepolisian menghukum seberat-beratnya pelaku pencurian kabel tersebut, agar aksi serupa tidak terjadi di kemudian hari,” pungkasnya. (*/red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *