SURABAYA (JPNews.id) – Sebanyak 19 Bacalon Anggota DPD telah melewati rangkaian panjang tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran. Hingga Selasa (11/4/2023) kemarin tiba pada tahapan rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dan rekapitulasi akhir tingkat provinsi Jawa Timur. Hasilnya, 15 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat.
Kelima belas bacalon DPD tersebut, di antaranya AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA Ahmad Nawardi, Abdul Qodir Amir Hartanto, Adilla Azis, Agus Rahardjo, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Evi Zainal Abidin, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama dan Mohammad Trijanto.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam saat membuka forum mengatakan, bahwa rekapitulasi akhir hasil verifikasi dukungan minimal pemilih dapat digelar setelah rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dilakukan.
“Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 131 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Tahun 2024,” kata Anam.
Sementara yang memimpin proses rekapitulasi, yaitu Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan. Proses rekapitulasi dilakukan dengan membacakan formulir MODEL.BA.REKAP AKHIR DUKUNGAN.DPD-KPU PROV yang tertera hasil proyeksi dukungan MS, TMS dan sebaran pada rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu dan kedua. Sehingga diketahui status akhir dari bacalon.
“Adapun berdasar pada Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022, untuk Jawa Timur dengan jumlah pemilih di atas 15 juta, maka jumlah minimal dukungan pemillih yaitu 5.000, sedangkan jumlah sebaran minimal 19 kabupaten/kota,” tutur mantan anggota KPU Pasuruan tersebut.
Ia melanjutkan, terhadap hasil ini KPU Jatim akan menyampaikan ke KPU. “Kami akan segera menyampaikan ke KPU untuk kemudian dilakukan penetapan,” akhir Insan.
Diketahui, sejak masa penyerahan dukungan yang dibuka mulai 16 Desember 2022 lalu, terdapat 31 bacalon yang menyerahkan dukungan dari 34 yang memiliki akun Silon. Kemudian dari jumlah tersebut, sebanyak 20 Bacalon yang dukungannya dinyatakan lengkap memenuhi syarat minimal pemilih dan sebaran dan diterima.
Memasuki tahapan verifikasi administrasi (vermin), keseluruhan 20 bacalon tersebut dinyatakan memenuhi syarat. Setelah sebelumnya, 17 di antaranya menempuh proses perbaikan kesatu.
Sehingga, sejumlah 20 bacalon yang lolos tahapan vermin dapat dilakukan penarikan sampel untuk diverifikasi secara faktual (verfak). Hasilnya, sebanyak 6 bacalon dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 14 sisanya melakukan perbaikan.
Pasca dilakukan perbaikan, dalam proses rekapitulasi menyimpulkan, 11 bacalon dinyatakan memenuhi syarat dan dapat dilanjutkan untuk verfak. Namun, dalam perjalanannya, terdapat 2 bacalon yang mengajukan gugatan sengketa proses di bawaslu. Hasilnya dapat dilakukan vermin perbaikan kedua dan dilanjutkan tahapan verfak. Sehingga hari ini (kemarin), pada proses rekapitulasi verifikasi tahapan kedua, sebanyak sembilan bacalon dinyatakan memenuhi syarat dan empat lainnya tidak memenuhi syarat.
Proses rekapitulasi akhir ini berlangsung kurang lebih satu jam mulai 15.18 WIB di Hotel Royal Tulip, Jl Bintoro Nomor 21-25 Surabaya.
Turut hadir dalam proses rekapitulasi dari KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Muhammad Arbayanto dan Nurul Amalia. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, dan seluruh jajaran staf terkait.
Tampak hadir pula dari sejumlah pihak terkait. Di antaranya perwakilan dari Bawaslu Jatim Purnomo Satrio Pringgodigdo serta 13 Bakal Calon Anggota DPD atau yang mewakili. (*/kpu/red)