[Iklan : RAJA SNACK & DAPUR CINTA]

Satpol PP Surabaya Kembali Tertibkan Kedai Jual Minhol Tanpa Izin

Satpol PP Surabaya
RAZIA MIHOL: Petugas Satpol PP Surabaya menyita minuman ilegal. (Dok. Diskominfo)

SURABAYA, Jpnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali tertibkan kedai yang menjual minuman beralkohol (minhol) di kawasan Jalan Kalimas Baru Kota Surabaya, Rabu (24/1/2024) malam. Penindakan yang dilakukan petugas berdasarkan pada pelanggaran oleh kedai tersebut, yakni tidak memiliki izin serta tidak dapat menunjukkan izin.

Sebelumnya, para petugas satpol PP telah mendatangi kedai tersebut pada Minggu, (24/11/2023) lalu, dalam giat pengawasan peredaran minuman beralkohol. Pada razia saat itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti delapan botol minuman beralkohol. 

READ  Warung TPID di Surabaya Jaga Stok Beras Capai Transaksi 51 Ton

Namun pada penertiban saat itu, pemilik kedai tidak kooperatif terhadap pelanggaran yang telah dilakukan dengan tidak datang ke kantor Satpol PP. 

“Sebelumnya sudah tertibkan, pada penertiban sebelumnya mereka tidak kooperatif karena mereka tidak datang ke kantor satpol PP untuk sidang tipiring,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira, Kamis (25/1/2024).

Yudhistira menjelaskan, Satpol PP Surabaya telah mengirimkan surat panggilan kepada pemilik kedai. Namun pemilik kedai tidak kunjung hadir sehingga kembali lakukan tindakan. 

READ  Gaji ke-13 Tenaga Non-ASN Pemkot Surabaya Kelas Jabatan 3 dan 4

“Kami sudah kirimkan surat. Jika tindakan kami yang kedua ini, mereka tetap tidak kooperatif maka akan lakukan penindakan selanjutnya oleh dinas terkait,” tegasnya.

Saat melakukan razia, petugas menjumpai 11 orang yang berada di dalam kedai. Di antaranya 9 orang pemandu lagu, 1 pengunjung, serta 1 pemilik kedai. Dari 9 orang pemandu lagu, petugas mengamankan 2 pemandu lagu. Serta 1 pengunjung yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas dan langsung membawa ke kantor Satpol PP Surabaya.

“Dari sembilan, kami amankan 2 pemandu lagu yang tidak bisa menunjukkan KTP, serta ada 1 pengunjung juga. Kami bawa mereka dan kami proses pendataan di kantor,” terangnya.

READ  Pj Wali Kota Batu Raih Penghargaan Pendukung Pariwisata Terbaik

Dari hasil pengawasan di kedai ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni sebanyak 39 botol minuman beralkohol. Serta satu KTP pemilik kedai tersebut. “Selain membawa barang bukti minuman beralkohol, kami juga membawa satu KTP pemilik kedai yang nantinya akan kami sidangkan juga,” tandasnya. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *