SURABAYA, JPNews.id – Dalam rangka pemahaman, wawasan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Satpol PP Jatim bekerja sama dengan Dirjen Bea Cukai Jawa Timur menggelar sosialisasi di kantor Jl Jagir Wonokromo, Rabu pagi (30/8/2023) lalu.
Kegiatan mengusung tema “Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal Provinsi Jawa Timur”.
Benny Sampirwanto Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jawa Timur berkesempatan membuka acara.
Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan sumber kementerian kesehatan menyatakan bahwa terjadi peningkatan perokok dewasa tahun 2011 – 2022. Jumlah nya 8,8 juta orang.
Sedangkan, kenaikan cukai rokok 120%. Sehingga memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal, atau tanpa cukai, ungkap Lutfil Hakim Ketua PWI Jatim.
Sesaat setelah acara, Lutfil mengatakan bahwa PWI di empat kabupaten matraman kemarin itu OKK nya disupport oleh dana bagi hasil cukai. Dari porsi pencegahan dan penindakan.
“Ini saya kira, menjadi support yang bagus, bagaimana jurnalis itu menjadi profesional melalui OKK.”
“Tapi sebaliknya, bagaimana kemudian jurnalis itu juga menjadi corong, menjadi salah satu stakeholder yang ikut memantau, untuk pencegahan peredaran rokok ilegal,” katanya.
Pasalnya, masih Lutfil, karena itu sangat merugikan negara dan masyarakat, dalam konteks kemanfaatan dana bagi hasil itu untuk kesejahteraan masyarakat.
M Hadi Wawan Guntoro Kasatpol PP Jatim menjelaskan, pada prinsipnya, tugas pemberantasan cukai atau rokok ilegal ini sesungguhnya, menjadi tugas bea cukai.
“Kita sifatnya membangun bea cukai. Kita membantu, karena cukai ini pendapatan negara yang besar. Di Jawa Timur, saya kira paling besar di Indonesia.”
“Harapannya, pendapatan cukainya juga besar. Nah, keberadaan rokok ilegal ini, mengurangi itu. Sehingga dana bagi hasilnya ke daerah juga lebih besar,” ujarnya.
Tugas satpol PP dalam membantu bea cukai, yaitu sosialisasi, penegakkan, kemudian operasi pasar. “Sosialisasi seperti (acara) ini contohnya.”
“Jadi, kita ke masyarakat, melalui pemasangan baliho, media luar ruang. Lalu, membantu operasi bersama bea cukai,” tuturnya.
Sementara Plt Kasi Humas Bea Cukai Kanwil Jatim Zein Firman menjelaskan, pengawasan memang di daerah produsen, distribusi, dan yang mengonsumsi.
“Jadi, kemudian ada daerah merah. Kenapa kita meng-cluster-kan itu? Karena memengaruhi strategi kita terhadap peredaran rokok ilegal.”
“Seumpamanya ke teman-teman produsen, kita harus pembinaan, kita aglomerasi cukai seperti itu, untuk produk UMKM yang rokok,” urainya.
Kemudian, bagaimana menciptakan ke teman-teman produsen, bahwa legal itu sebetulnya mudah.
“Tapi kalau di red area, telah beberapa kali sosialisasi, tetap tidak bisa. Ya, berarti kita harus melakukan penindakan,” tegasnya. (haruneffendy)