SIDOARJO (JP) – Kasus insiden konvoi HUT perguruan silat 15 Januari 2024 lalu di sekitaran flyover Buduran, yang menyeret (DAS) ke meja hijau, kini menemui babak baru. Pasalnya, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan saksi korban inisial (P), Selasa sore (16/4/2024) tadi.
Diketahui, dari hasil dua kali persidangan sebelumnya di PN Sidoarjo, bahwa DAS menurut keterangan saksi melakukan pemukulan terhadap (P) dua kali. Namun, alasannya jelas, yakni membantu temannya, (K) yang dipukul korban dengan logam hingga bocor.
Dalam perkembangannya, (K) akhirnya membuat laporan polisi (LP) ke Polsek Buduran didampingi Tafif selaku orang dewasa.
Dan setelah melalui proses cukup lama, mulai dari Polresta Sidoarjo hingga Polsek Buduran sejak sehari pasca kejadian tersebut, akhirnya Tafif menerima kabar penangkapan (P).
“Sudah, tadi sudah ditangkap yang bersangkutan (P),” ucapnya singkat melalui Pesan WA, Selasa malam.
Diketahui, pada sidang kedua, Kamis (4/4) lalu, penasehat hukum terdakwa usai sidang, Effendy M Yusuf SH Sy, menyatakan bahwa pada sidang berikutnya (22 April) bakal menghadirkan 2-3 saksi yang meringankan. Salah satunya (K).
“Saya rasa ada keringanan. Kalau terkait perkara terdakwa memang memukul. Mungkin ada keringanan, karena ada alasan memukul. Bukan ada rencana memukul, tapi spontanitas karena ada temannya yang dipukul. Itu spontan untuk membela diri,” jabarnya.
Ia menambahkan, kliennya dituduh pengeroyokan dengan hukuman diatas 5 tahun. “Tapi saya yakin, kalau hakim jeli, nggak sampailah sanksi seperti itu. Nanti, saksi dari kita yang akan berbicara, itu akan gamblang semuanya,” imbuhnya.
Upaya mediasi sudah diupayakan, tetapi ini sudah bergulir di persidangan. Apalagi, dari sidang sebelumnya, menurut Pendik, hakim bisa menilai mana yang dilebih-lebihkan korban (P).
“Artinya, (DAS) ini memang tulus membantu, ia memukul tanpa tendensi apapun, cuma spontanitas,” tuturnya.
Lebih jauh, PH menjelaskan, kalau posisi saksi (K) yang dipukul sudah melakukan laporan polisi di Polsek Buduran, terkait korban (P) dilaporkan balik.
“Nanti kita hadirkan (K) sebagai saksi, agar Pak Hakim bisa menilai. Nanti, juga ada visum luka di kepala Kevin (diduga) akibat pukulan logam (besi),” tukas Pendik.
Diceritakan, Tafif selaku pihak yang mendampingi (K) membuat laporan polisi, sebelum adanya informasi penangkapan, ia sempat mempertanyakan tindak lanjut dari Polsek Buduran.
“Awalnya laporan ke Polresta Sidoarjo sehari setelah kejadian. Kemudian 3 minggu baru ada pemberitahuan kalau dilimpahkan ke Polsek Buduran.”
“Selanjutnya juga kita tindaklanjuti membuat laporan sesuai prosedur. Tapi belum ada tindakan. Karena kalau dihitung-hitung sudah laporan mulai Januari hingga Februari,” urainya waktu itu.
Terpisah, ibu (DAS) menyambut gembira dengan penangkapan (P). “Saya mengalami kesedihan dan kerugian banyak sejak anak saya ditahan. Terutama anak saya mengalami banyak tekanan. Semoga dengan ditangkapnya (P) ada keadilan, juga keringanan anak saya,” tutur ILD dengan terbata-bata. (red)