[Iklan : RAJA SNACK & DAPUR CINTA]

Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 KPU Jatim Diwarnai Penolakan

Rekapitulasi Suara
TOLAK TANDATANGAN: Proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 Jatim pada hari kedua. (Dok/Harun)

SURABAYA, jpnews.id – Hari kedua Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak 2024 Provinsi Jawa Timur berlangsung lancar, Senin (4/3) di Shangrila Hotel, Surabaya. Terdapat rekapitulasi dari enam daerah, yakni Kota Kediri, Magetan, Madiun Kabupaten dan Kota, Ponorogo, dan ditambah Trenggalek.

“Alhamdulillah berjalan lancar meskipun ada beberapa catatan. Seperti di semua daerah saksi paslon nomor urut tiga tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota,” kata Nur Salam, Komisioner KPU Jatim Divisi Sosdiklih Parmas disela-sela acara.

Tetapi, sambung Salam, biasa disapa, bahwa mekanismenya tidak menghalangi rekap selanjutnya meskipun ada saksi perwakilan dari paslon yang tidak mau tandatangan.

“Secara substansi isi, kita sudah ketemu direkap hari pertama dan hari ini. Itu sudah mampu memadukan hasil rekap kabupaten/kota masing-masing termasuk mengkomunikasikan dengan saksi.”

READ  Latihan PSG Unika Resmi Tiga Kali Sepekan Penuhi Standar SSB

“Beberapa catatan yang dikomunikasikan saksi paslon mampu kita hadirkan. Contohnya di Kota Kediri, kemudian Magetan, dan beberapa diantaranya itu memang administratif. Kita akui, dan memang harus kita lakukan perbaikan administratif, misalkan penempatan laki perempuan di pengguna hak pilih yang tidak tepat. Dan itu mudah dilacak sehingga bisa diselesaikan dengan baik, rata-rata di administrasi,” terang Salam.

Masih Salam, alasannya menolak tandatangan secara formal di rekapitulasi suara diantaranya meragukan posisi (aplikasi) Sirekap. “Itu tentunya internal paslon tetapi yang ada di berita acara, bahwa mereka tidak menerima dengan beberapa catatan. Diantaranya menilai PPK tidak profesional dan sebagainya,” tutur Salam.

READ  Ini Daftar Bacalon DPD dan DPRD di KPU Jatim

Walaupun tidak mau tandatangan, namun secara regulasi tetap sah. Artinya ini dilakukan rekap berjenjang dari PPK ke kabupaten/kota ke provinsi sampai nanti di tingkat pusat.

“Nah, mekanisme yang ada kalaupun kemudian mereka tidak menerima dari hasil rekapitulasi suara itu, ada mekanisme melakukan gugatan jalur MK dan sebagainya. Artinya jalur hukumnya semua ada.”

“Kami berharap ini bisa diterima dengan baik khususnya di Provinsi Jawa Timur. Kita komunikasikan dengan dokumen dan data yang ada,” timpalnya.

Kemudian mulai hari pertama kemarin, Minggu (3/3) hingga hari ini ada 12 kabupaten/kota yang melaksanakan rekapitulasi.

“Kalau kemarin itu wilayah Karisidenan Kediri. Hari ini Karisidenan Madiun di dua dapil itu, rata-rata sehari satu dapil. Meskipun berbeda daerahnya tetapi kita punya schedule yang insyaallah kami berharap tanggal 8 Maret sudah selesai,” bebernya.

READ  NPHD Resmi Diteken, Anggaran Pilkada 2024 Jatim Rp845 Milliar

Yang jelas semua regulasi telah ditetapkan, lanjut Salam, termasuk tatib di rapat pleno ini juga sudah ditetapkan.

“Saksi juga harus mengirimkan (surat) mandat, itu sudah terpenuhi. Kami berharap bahwa kawan-kawan partai politik, paslon, dari saksi paslon itu bisa sama-sama berkomunikasi dengan baik.”

“Kalaupun ada masalah, kita selesaikan di rekapitulasi tingkat provinsi ini. Jadi harapannya kita bisa menyelesaikan semua itu sebelum dibawa ke tingkat nasional.”

“Yang jelas, kami sama-sama terbuka untuk membuka ruang komunikasi di rapat pleno terbuka pada hari ini sampai nanti berakhir,” pungkas komisioner yang menggantikan posisi Gogot Cahyo Baskoro ini. (har)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *