PKL Pasar Keputran di Pedestrian Rutin Diterbitkan Satpol PP

PKL Pasar Keputran
Dokumentasi Satpol PP saat menertibkan PKL Pasar Keputran. (Foto: JP/Diskominfo)

Klik Sembilan Peduli

SURABAYA (JP) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya rutin melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pedestrian Pasar Keputran Utara.

Namun, penertiban ini tentu membutuhkan dukungan dari Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) sebagai pihak pengelola.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, bahwa pihaknya rutin melakukan penertiban PKL di pedestrian Pasar Keputran Utara setiap hari, baik siang maupun malam.

“Kita sudah rutin melakukan penertiban PKL yang berjualan di pedestrian. Tapi kalau yang di halaman Pasar Keputran itu menjadi kewenangan PD Pasar Surya,” kata M Fikser, Senin (8/1/2024).

READ  Medali PON XXI/2024 Aceh-Sumut, Jabar dan Jatim Bersaing Ketat

Fikser menyatakan, bahwa SOP Satpol PP adalah memastikan tidak ada PKL yang berjualan di pedestrian dan badan jalan kawasan Pasar Keputran.

Di samping itu, pihaknya juga bertugas untuk memastikan arus lalu lintas di kawasan itu berjalan lancar.

“Tapi kalau (pedagang) yang di dalam batas pedestrian, itu kewenangannya PD Pasar Surya.”

“Kita atur pedestrian sama akses jalan, SOP kita adalah tidak ada PKL berjualan di pedestrian. Jadi kita sudah tahu titik-titiknya jam-jam berapa itu,” kata Fikser.

READ  Welcome Dinner KPU Jatim Sambut 36 Negara Studi Pilkada 2024

Namun, Fikser mengaku kesulitan menertibkan pedagang yang berjualan di halaman Pasar Keputran.

Sebab, kata dia, halaman pasar menjadi kewenangan PD Pasar Surya, yang seharusnya mengatur dan mengoptimalkan fungsi pasar.

“Setiap hari bahkan setiap malam anak-anak (anggota Satpol PP) kita di lapangan.”

“Tapi kalau di dalam halaman pasar juga tidak bisa tertib, kan percuma kita lakukan penertiban berbulan-bulan,” ujar Fikser.

Karena itu, Fikser berharap, PD Pasar Surya bisa bekerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan pedagang di halaman Pasar Keputran.

READ  Peserta Asesmen Manajer Koperasi di Nganjuk Ningrum Terkesan

Ia pun menyarankan PD Pasar Surya agar pedagang yang berjualan di bawah bisa di dorong naik ke lantai atas. Sehingga halaman pasar dapat di pakai untuk parkir kendaraan.

“Makanya kita sarankan yang jualan di bawah di dorong naik, supaya di sana bisa di pakai parkir motor, biar aktif.”

“Karena kalau di dalam pasar kan kewenangannya PD Pasar Surya, kami yang ada di luar pasar,” pungkas Fikser. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *