
SURABAYA (Jpnews.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/8946/436.8.4/2023, agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN atau outsourcing (OS) di lingkungan pemkot untuk menyanyikan lagu wajib nasional di lingkungan kerja masing-masing.
Dalam SE tertulis, menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 08.00 WIB. Kemudian Bagimu Negeri setiap jam 16.00 WIB.
Kegiatan ini berlaku sejak 1 Mei kemarin, untuk meningkatkan semangat nasionalis, cinta tanah-air, dan persatuan bangsa.
Kadiskominfo Kota Surabaya M Fikser menyampaikan, bahwa menyanyikan lagu Indonesia Raya beserta Bagimu Negeri serentak secara khidmat oleh seluruh ASN dan non-ASN.
Bahkan, sebetulnya kegiatan itu yang melakukan terlebih dahulu oleh satuan pendidikan di Surabaya. Baik negeri maupun swasta di Kota Pahlawan sejak bulan Maret 2023.
“Berdasarkan arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bagi ASN dan Non-ASN saat itu juga mengambil sikap sempurna.”
“Sedangkan bagi yang berkegiatan di luar kantor bisa menghentikan sementara kegiatannya untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Bagimu Negeri,” kata Fikser sapaan lekatnya, Rabu (3/5).
Fikser menjelaskan, bahwa Wali Kota Eri Cahyadi ingin seluruh ASN dan non-ASN bisa mempraktekan penguatan karakter dan nilai moral ideologi Pancasila dengan menyanyikan lagu wajib nasional di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Nilai-nilai gotong-royong, kebersamaan, dan kepedulian antar sesama warga Surabaya bahkan sudah dilakukan sejak dulu oleh masyarakat Surabaya. Tentunya hal ini merupakan salah satu wujud dari nilai-nilai moral Pancasila,” ujarnya.
Oleh sebab itu, harapannya seluruh ASN dan non-ASN bisa melangsungkan kegiatan tersebut.
Sebab, Wali Kota Eri Cahyadi menginginkan seluruh ASN dan non-ASN menjadi pribadi yang berkarakter. Yakni, dengan memupuk semangat nasionalisme, cinta tanah air dan persatuan banggsa.
“Karena jiwa nasionalisme ini tidak boleh luntur di kalangan ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Mereka harus memiliki karakter dengan menjalankan rutin kegiatan tersebut di lingkungan kerja Pemkot Surabaya,” pungkasnya. (har)