SURABAYA (JPNEWS.ID) – Pemkot Surabaya akan melakukan pengawasan ketat terhadap warga pendatang pasca Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Hal ini dilakukan untuk mencegah urbanisasi namun tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.
“Kalau mau (pendatang) datang ke Surabaya silahkan, tapi harus ada pekerjaan dan tempat tinggalnya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (25/4/2023).
Makanya, Wali Kota Eri meminta kepada penduduk luar daerah yang ingin menetap di Surabaya agar dipastikan sudah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.
Nah, apabila penduduk luar daerah itu tinggal indekos di Kota Surabaya, maka orang tersebut akan dicatat sebagai warga KTP musiman. “Ada KTP sementara yang dikeluarkan dispendukcapil,” ujarnya.
Mantan Kepala Bappeko tersebut, akan melakukan pengawasan bersama RT/RW, lurah dan camat terhadap warga pendatang.
“Kita lakukan dengan RT/RW, lurah dan camat. Karena lurah dan camat pasti ada laporan dari RT/RW kalau ada tamu yang menginap 24 jam. Apakah dia bekerja sebagai ART (asisten rumah tangga) atau apa,” ungkapnya.
Kemendagri memang tidak melarang masyarakat yang ingin berpindah KTP. Akan tetapi, terang Eri, pemkot juga memiliki prioritas intervensi terhadap warga miskin di Kota Surabaya.
“Kalau pun dia masuk (KTP Surabaya), maka yang kita bantu (intervensi) di Pemkot Surabaya (warga KTP) tahun 2020 ke bawah.”
“Kalau KTP 2021 (ke atas) tidak kita bantu dulu, karena kita fokus dulu ke (KTP Surabaya) tahun 2020 (ke bawah). Karena sudah ada 75 ribu warga miskin,” jelas Eri Cahyadi. (*/red)