JPnews

Cakrawala Nusantara

BERITA SOSIAL SURABAYA

Lurah dan Camat Diminta Buat Edaran Urus Adminduk Gratis

Lurah dan Camat
Wali Kota Eri Cahyadi memberikan pengarahan kepada lurah dan camat. (JP/*KOMINFO)

SURABAYA (JP) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Ia pun meminta seluruh lurah dan camat masif melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak ada lagi praktik pungli di wilayah kerja masing-masing.

Penegasan itu disampaikan langsung Wali Kota Eri Cahyadi saat memberikan arahan kepada jajarannya di Graha Sawunggaling, Selasa (9/9/2025). Kegiatan tersebut diikuti lurah, camat, kepala bagian, kepala dinas, asisten, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya.

“Saya minta semua kelurahan, kecamatan buat spanduk, edaran, untuk perpindahan KK/KTP dan lain-lain tidak di pungut biaya. Jika ada oknum atau siapapun meminta mengatasnamakan kelurahan, kecamatan dan pengurus kampung, segera laporkan. Kita harus berani mengajak orang untuk melapor,” kata Wali Kota Eri.

READ  Rudy William Keltjes Charity Game, Pj Gubernur Bantu Rp50 Juta

Arahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang di lakukan Wali Kota Eri di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Senin (8/9/2025). Dalam sidak tersebut, ia menemukan oknum staf kelurahan yang melakukan pungli dengan melibatkan Ketua RT terkait pengurusan KK warga.

Karena itu, Wali Kota Eri menegaskan tidak akan memberi toleransi jika praktik pungli kembali di temukan. Sebab menurutnya, praktik pungutan liar dapat menurunkan kepercayaan publik kepada pemerintah.

“Kemarin ketika saya langsung turun, ada yang laporan lewat Instagram dan Whatsapp, saya tindaklanjut, tidak mengajak siapa-siapa, ternyata ada pungli di sana yang memang harus kita selesaikan. Jika terjadi lagi, maka tidak ada lagi pengampunan, langsung pecat,” tegasnya.

Nah, sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas praktik pungli, ia meminta seluruh kepala Perangkat Daerah (PD) hingga staf untuk menandatangani surat pernyataan. Jika ada staf yang terbukti melakukan pungli, maka sanksinya adalah pemecatan.

READ  Prodia di Surabaya Sebut Orang Sehat Bisa Terserang Sakit Jantung

“Seluruh staf yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya hari ini membuat surat pernyataan. Jika melakukan pungli, dan bisa di buktikan dengan adanya saksi atau bukti, maka langsung saya pecat. Apakah itu ASN (Aparatur Sipil Negara) atau Non-ASN,” jelasnya.

Untuk memasifkan langkah pencegahan, Wali Kota Eri juga menginstruksikan lurah dan camat membuat surat edaran yang di sampaikan langsung ke setiap rumah warga. Dalam edaran itu di tegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di kelurahan maupun kecamatan tidak di pungut biaya.

READ  Indeks Kemerdekaan Pers di Jawa Timur Naik Signifikan

“Warga Surabaya tidak boleh takut, kalau ada yang meminta, segera laporkan. Kalau tidak seperti ini, gak bisa bersih. Jadi kalau sudah ada surat pernyataan, risikonya di pecat,” katanya.

Wali Kota Eri berharap, dengan langkah tegas tersebut, praktik pungli atau gratifikasi benar-benar hilang di lingkup Pemkot Surabaya. “Sehingga saya berharap, dengan ini maka tidak ada lagi pungli. Karena Surabaya itu di bangun dengan kebersamaan,” pungkasnya. (*kmf)

Visited 22 times, 1 visit(s) today

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page