[Iklan : RAJA SNACK & DAPUR CINTA]

Libatkan Pengawasan OJK, Apeksyindo Tolak Pasal Karet RUU PPSK Kebiri Koperasi

TOLAK OJK: Ketua Apeksyindo Sudirman Agus, Kamis pagi (31/3/2022) silam di Aula Hotel Permai (Wisma PKPRI), Jalan Kalimantan, Sananwetan, Kota Blitar. (Dok Redaksi)

JPNews.id – Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) mendapat penolakan Ketua Perhimpunan Baitul Maal wa Tamwil Indonesia (PBMTI) Mursida Rambe saat membuka Silatnas PBMTI, Selasa (25/10/2022) lalu di Hotel Prima Cirebon.

Dilansir media daring Suarakarya.co.id, Mursida Rambe menyebutkan, bahwa pasal-pasal tentang koperasi pada Pasal 191 dan 192 RUU PPSK mengambil alih peran kementerian koperasi dan keberadaan koperasi di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Penggerak Ekonomi dan Koperasi Syariah Indonesia (Apeksyindo) juga menyuarakan hal serupa. Bahkan, Apeksyindo secara tegas mengajak khalayak khususnya pegiat koperasi untuk menandatangani petisi daring menolak Pasal 191, 192 dan 298 RUU PPSK.

Menurut Sudirman Agus Ketua Apeksyindo mengungkapkan, bahwa berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1, dijelaskan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.

READ  Asesmen 2024 LDP Raja Hasilkan Manajer Koperasi Kompeten

“Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan,” katanya, Senin (31/10) malam.

Pria yang karib disapa Ustaz Dirman ini mengatakan kelemahan besar koperasi adalah tidak semua anggotanya memiliki kesadaran penuh dan sama dalam menjalankan prinsip-prinsip dan kegiatan berkoperasi dengan baik. Dia mencontohkan anggota yang tidak rutin menyetorkan iuran wajib, sehingga koperasi memiliki daya saing yang lemah.

“Keanggotaannya bersifat sukarela. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Bersifat nonkapitalis. Kegiatan koperasi berdasarkan prinsip swadaya, swakerta, dan swasembada,” tuturnya.

Dijelaskan Ustaz Dirman, rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi untuk menetapkan hal-hal kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi. Lalu, pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.

Masih Ustaz Dirman, adapun dua asas koperasi itu, di antaranya asas kekeluargaan dan gotong-royong. Kekeluargaan di mana kepemilikan dan pengelolaan banyak dilakukan oleh anggotanya sendiri.

READ  Pjs Wali Kota Restu Sambut Kunjungan Perwakilan Dubes Inggris

“Ini berbeda dengan badan usaha lainnya, seperti perseroan terbatas atau PT. Itu sebabnya, pengelolaan koperasi harus dilakukan dengan asas kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat,” terangnya.

Diketahui dari pemberitaan sebelumnya, menyambung pernyataan Mursida Rambe di atas, dia menyarankan agar seluruh stakeholders koperasi di Indonesia untuk bersuara keras, menentang pasal-pasal dalam RUU PPSK yang dinilai dapat mengebiri keberadaan koperasi di Indonesia.

“Saya menyarankan agar seluruh stakeholder koperasi di Indonesia bersuara keras menentang pasal-pasal dalam RUU PPSK yang dapat mengebiri koperasi,” ujar Mursida Rambe di hadapan 446 peserta Silatnas PBMTI mewakili 339 Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) terakreditasi dari 11 Provinsi di seluruh Indonesia.

Mursida Rambe menekankan pentingnya koperasi yang sehat dan kuat, meliputi struktur dan operasional yang tunduk pada regulasi dan tata kelola yang baik, SDM tersertifikasi di setiap jenjang, sistem IT yang handal serta pembinaan dan pendampingan kepada anggota terutama yang belum beruntung, juga tolong-menolong ketika terjadi kematian atau musibah lainnya.

READ  Harkopnas ke-76 di Surabaya, Koperasi Diajak Entas Kemiskinan

Disinggung soal RUU PPSK adanya beberapa koperasi yang gagal sehingga dimasukkan dalam argumen di naskah akademik dan menjadi landasan lahirnya pasal 191 dan 192. Mursida Rambe secara tegas mengatakan informasi itu tidak benar, menurutnya hanya oknum koperasi yang tidak taat tata kelola.

“Itu oknum koperasi yang tidak taat tata kelola, buktinya anggota kami (PBMTI) sebagian besar telah memberikan manfaat lebih dari 25 tahun dan memiliki anggota lebih dari 3 juta orang,” tegas Mursida Rambe.

Mursida Rambe menambahkan, jika satu dua kasus digunakan untuk melihat semua koperasi, maka seharusnya beberapa lembaga keuangan yang lain, juga mengalami kegagalan, akan tetapi kita tidak menghukum semua lembaga tersebut.

Untuk itu, Mursida Rambe mengusulkan agar memperkuat fungsi dan perangkat pengawasan melalui kementerian koperasi bukannya diambil alih oleh OJK.

“Mestinya fungsi dan perangkat pengawasan oleh kementerian koperasi yang ditingkatkan. Bukan diambil alih otoritas lain. Ini bisa mengancam eksistensi koperasi yang keberadaannya dirancang menjadi soko guru perekonomian Indonesia oleh para pendiri negeri,” tandas Mursida Rambe. (red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *