PROBOLINGGO KOTA (JPNews.id) – KPU Jatim usai cuti Hari Raya Idul Fitri 1444 H langsung tancap gas menggelar rakor, Sabtu (29/4/2023) sore di Kantor KPU Kota Probolinggo, Jl Panglima Sudirman.
Kali ini, rakor terkait persiapan penerimaan pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD kabupaten/kota menjelang tahapan pencalonan.
Penyelenggaraan rakor sendiri bersama dengan 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Masing-masing, terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Subbagian (Kasubbag) Teknis Penyelenggaan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat.
Pelaksanaan akan berlangsung selama dua hari hingga 30 Mei 2023.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam saat membuka rakor, tampak memberikan penekanan pentingnya tahapan tersebut.
“Sesuai aturan masa pengajuan Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.”
“Serta, pendaftaran Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023,” ujar Anam.
Anam mengingatkan, bahwa dalam proses penerimaan pengajuan bacalon tersebut harus berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU.
Sebab, dimungkinkan akan ada banyak masukan dan negosiasi dari pihak eksternal yang kemudian perlu disikapi oleh KPU
“Nah, dalam hal ini KPU Kabupaten/Kota harus mampu membuat argumentasi ketika ada kesepakatan di luar konteks Peraturan KPU.
“Tentu berpedoman pada regulasi kespemiluan kita sehingga berbagai masalah dan perbedaan pendapat dapat terselesaikan,” tegas Anam.
Ia melanjutkan, sesuai dengan aturan tata kerja KPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota bertugas mengkoordinasikan, melaksanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melakukan supervisi terhadap daerah pemilihan dan alokasi kursi.
Selanjutnya, verifikasi partai politik, pencalonan peserta pemilu yang akan menjadi diskusi, dana kampanye, pemungutan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan pergantian antar waktu (PAW).
“Artinya, divisi teknis sebagai pengampu pencalonan juga perlu mengkoordinasikan berbagai hal dengan divisi yang lain, misal terkait dengan keterangan bacalon sebagai daftar pemilih,” ujar Anam.
Terakhir, Anam juga memastikan agar seluruh infrastruktur lokal masing-masing daerah mempersiapkan dengan baik berupa sarana maupun prasarana.
Sesi pertama rakor, usai pengarahan umum dari komisioner KPU Provinsi, peserta berkesempatan diskusi dengan Bawaslu Jatim terkait dengan proses pengawasaan tahapan pencalonan.
Diskusi berjalan gayeng dengan Narasumber Anggota Bawaslu Jatim Rusmi Fahrizal Rustam.
“Ada beberap hal dalam persyaratan administrasi pencalonan yang mungkin menjadi perhatian. Di antaranya terkait ijazah SMA/sederajat, surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah,”
“(Lalu) penulisan nama yang tidak sesuai KTP, Putusan MK Nomor 87. Serta jabatan atau profesi yang harus mengundurkan diri,” papar Rusmi menyampaikan sejumlah poin penting.
Turut hadir dalam rakor dari KPU Jatim, anggota Insan Qoriawan, dan Gogot Cahyo Baskoro.
Berikutnya, Kepala Bagian ini Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi. Juga Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, Kasubbag Partisipasi Masyarakat Prahastiwi KS, serta jajaran staf bagian terkait. (har)