JAKARTA (Jpnews.id) – KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN Rp 2,7 miliar.
KPK mengaku sempat mencari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Siska pekan lalu.
“Secara teknis pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara simultan mencari yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024) melansir Detikcom.
Hal itu disampaikan Ghufron saat ditanya mengapa Bupati Sidoarjo tak diamankan dalam OTT tersebut. Ghufron mengatakan upaya pencarian tidak membuahkan hasil.
“Jadi tidak benar kalau kemudian jeda sampai 4 hari ini itu adalah kami menghindari, jadi tidak ada itu,” katanya.
Ghufron menjelaskan proses hukum terus dilanjutkan. Dia mengatakan penyidik juga akan memanggil Ahmad Muhdlor Ali.
“Tapi setelah kami tidak temukan yang bersangkutan pada hari penangkapan tentu kami akan melakukan prosedur hukum yaitu pemanggilan kepada yang bersangkutan sesuai proses penyidikan,” tutur Ghufron.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Siska sebagai tersangka karena diduga memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo hingga Rp2,7 miliar. KPK menduga uang dari hasil memotong insentif ASN itu digunakan untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ucap Nurul Ghufron. (*/det/red)