[Iklan : RAJA SNACK & DAPUR CINTA]

Kota Mojokerto Badan Publik Informatif Tertinggi di Jatim

Kota Mojokerto Badan Publik
Setda Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo menyerahkan penghargaan Badan Informasi Publik kepada PPID pelaksana terdiri dari unsur OPD, camat dan lurah, Senin pagi (9/12/2024) di Shaba Mandala Madya, Jl Gajah Mada. (JP/HARUN)

KOTA MOJOKERTO (Jpnews.id) – Kota Mojokerto berturut-turut meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai tertinggi di Jawa Timur dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KIP Jatim).

Kabar Badan Publik Informatif itu terungkap pada kegiatan “Evaluasi dan Penguatan PPID Kota Mojokerto tahun 2024 dan Srawung Media”, Senin (9/12) pagi di Sabha Mandala Madya, Jl Gajah Mada, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Pada kesempatan itu, Plt Kadiskominfo Santi Ratnaning Tias melaporkan kegiatan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kota Mojokerto.

Dikatakan, PPID merupakan komitmen bersama untuk memenuhi hak masyarakat terkait keterbukaan informasi publik. Dalam menjalankan tugas tersebut membutuhkan sinergi dari seluruh PPID baik utama maupun pelaksana.

“Alhamdulillah sinergi dan kolaborasi yang insyaallah kuat, solid dan tangguh selama ini. Kota Mojokerto pada tahun 2024 ini mampu mempertahankan sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai tertinggi di Jawa Timur,” ungkap Santi dalam sambutannya.

Selain sinergi dan kolaborasi itu, pihaknya juga tidak henti-hentinya melakukan inovasi. Karena inovasi salah satu bentuk penyelesaian dari yang dihadapi masing-masing OPD khususnya terkait keterbukaan informasi publik.

“Kita juga ada pelayanan PPID bagi kawan-kawan kita terkait dengan ramah anak, difabel, juga keterbukaan informasi publik. Alhamdulillah PPID yang ada di Kota Mojokerto dapat kami laporkan telah berjalan efektif dan efisien,” terangnya.

READ  Panjat Tebing Indonesia Juara Umum AUG 2024

Santi membeberkan inovasi di 2024 ada tiga. Pertama PPID movie berupa mobil videotron untuk sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada masyarakat secara luas dan masif. Mobil keliling dan juga berhenti di satu tempat.

Kedua PPID goes to school, dengan mengundang komponen sekolah untuk sosialisasi kepada para remaja terkait keterbukaan informasi publik. “Dan ini akan kita laksanakan juga tahun depan dari sekolah ke sekolah,” katanya.

Ketiga terkait usulan Peraturan Wali Kota (Perwali) menyesuaikan Peraturan KI Nomor 1 tahun 2021. “Perwali sudah naik Kemendagri. PPID juga menfasilitasi transparansi penyediaan data dan informasi. Bagi rekan media ini juga terkait keterbukaan informasi publik,” bebernya.

Sementara itu Setda Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengaku senang dengan kehadiran Komisioner KIP Jatim, Yunus Mansur Yasin selaku narasumber, juga seluruh kepala OPD, camat, lurah, dan rekan media.

“Terima kasih kepada rekan-rekan media atas kerja samanya selalu menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Termasuk support media dengan suksesnya acara pemilukada yang berjalan tertib dan lancar di Kota Mojokerto, sesuai harapan kita,” ujarnya.

Menurutnya, komposisi yang hadir sudah pas seluruh OPD, karena selaku PPID pelaksana. Ditambah seluruh operator, dan media. Sehingga stakeholder yang hadir ini menjawab terkait keterbukaan informasi publik.

READ  Natal Momentum Perkuat Persatuan dan Toleransi Kota Mojokerto

Selain itu, Gaguk turut mengapresiasi kadiskominfo atas terselenggaranya acara ini. Ia menjelaskan, informasi adalah kebutuhan dasar, setiap individu mempunyai hak mendapatkan informasi, terlebih terkait penyelenggaraan pemerintahan.

“Oleh karena itu telah lahir UU Nomor 14 tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik. Terkadang penyelanggara negara atau badan publik ini resisten dan alergi. Ketika harus menyampaikan informasi atas permintaan masyarakat atau pengguna informasi karena belum memahami regulasinya,” katanya.

Padahal, sambung Gaguk, sebagai badan publik itu punya kewajiban menyampaikan informasi. Dan penggunaan informasi bisa masyarakat atau teman-teman media itu punya hak mendapatkan informasi.

“Penyelenggara publik harus bisa memberikan kemudahan akses untuk mendapatkan informasi. Oleh karenanya badan publik baik eksekutif, legislatif, yudikatif maupun lembaga lain termasuk badan publik yang menggunakan anggaran negara itu wajib memberikan informasi,” jabarnya.

Gaguk menjelaskan bahwa informasi publik terbagi dua, yaitu informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan. Misalnya rahasia negara atau perusahaan.

“Saya melihat kunci di sini adalah keberanian badan publik untuk menyampaikan informasi sesuai dengan aturan, kaidah, regulasi sesuai UU Nomor 14 yang turunannya di Peraturan Komisi Informasi, teknisnya. Artinya tidak semua informasi disebarluaskan. Tetapi semua harus sesuai aturan mainnya,” urainya.

Masih Gaguk, agar semua bisa berjalan baik, maka baik penyelenggara maupun pengguna informasi itu harus satu kaidah aturan yang ada. Semua sudah teratur.

Semisalnya ada permintaan informasi tapi tidak diberikan itu bisa masuk sengketa informasi publik. “Nggak perlu ngotot antara badan publik dan pemohon. Sebab bisa mengembalikan kepada regulasi di sidang komisi informasi,” ungkapnya.

READ  Data Center KPU Jatim Diresmikan Pantau Coblosan 60 Ribu TPS

Apalagi di Kota Mojokerto itu sudah terbentuk PPID sampai tingkat kelurahan. “Ini saya apresiasi kepada kelurahan. Karena tidak semua punya. Maka saya apresiasi, harapannya yang sudah mendapatkan penghargaan agar bisa meningkatkan lagi penilaiannya,” tuturnya.

Terpisah, selaku pemateri evaluasi dan penguatan PPID, Komisioner Yunus Mansur Yasin. Menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik sebenarnya sudah Kota Mojokerto lakukan. Pihaknya hanya me-reminder saja.

“Jangan sampai terbuai dengan prestasi ini, sebab persaingan di tahun 2025 semakin ketat. Sebab daerah lain sudah menuju Kota Informatif. Dan ke tahapan lebih tinggi. Jadi PPID harus tahu kewajiban, hak dan kewenangannya harus tahu,” ucapnya.

Ada indikator 6 alat ukur penilaian Badan Informasi Publik, di antaranya jenis informasi, kualitas informasi, sarana dan prasarana, terus terkait disabilitas apakah sudah terakomodir terkait informasi. Termasuk sengketa informasi tahun 2024 itu nihil di Kota Mojokerto.

“Terkait informasi dikecualikan seperti data intelijen negara. Kan tidak mungkin membocorkan, dan data pribadi. Kalau anggaran termasuk informasi terbuka. Selama sudah mengaudit termasuk APBD itu harus mengumumkan di website. Kalau ada yang tertutup, bisa memohonkan, apalagi di Kota Mojokerto ini kan wali kotanya open,” ulasnya.

Mengakhiri sesi doorstop, Yunus mengungkapkan bahwa pada 2023 dan 2024 ini Kota Mojokerto ranking pertama. “Hanya saja tahun ini nilainya tertinggi mencapai 98,56. Tahun lalu di bawahnya. Kalau Surabaya baru tahun ini ikut masuk Daerah Informatif,” pungkasnya. (har)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *