[Iklan : RAJA SNACK & DAPUR CINTA]

Koperasi Syariah Kata Sudirman Agus Perspektif Kasus Bojonegoro

Koperasi Syariah kata Sudirman
KOPERASI SYARIAH: Kata Ustaz Sudirman Agus, Rabu (5/6/2024) sore di kantor Dinas Koperasi dan UKM Jatim, Jalan Juanda, Kabupaten Sidoarjo. (JP/HARUN)

SIDOARJO (Jpnews.id) – Polemik koperasi syariah di Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (28/5/2024) lalu, khawatirnya kata Sudirman Agus, dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat. Pasalnya, masalah internal koperasi, secara masif telah menjadi konsumsi media daring dan sosmed.

Timbul persoalan baru, penyebutan istilah yang salah kaprah. Misalnya bunga dan nasabah. Karenanya, sejumlah pelaku koperasi syariah lainnya, khawatir masyarakat ikut-ikutan keliru memahami.

Oleh karena itu, bagaimana garis besar koperasi syariah langsung dari pakarnya, Sudirman Agus. Ustaz Dirman, sapaan lekatnya, mengaku, sempat dihubungi oleh koperasi itu, untuk minta solusi.

“Sebagai teman, saudara sesama koperasi syariah, mau nggak mau ya merasa terpanggil untuk membantu memberikan solusi,” katanya, Rabu (5/6) kemarin di kantor Dinas Koperasi dan UKM Jatim, Jalan Juanda, Kabupaten Sidoarjo.

Untuk itu, pihaknya ingin ketahui bagaimana sebenarnya. Kemudian, akad-akad (kontrak) perjanjian antara koperasi dengan pengelola, legalitasnya bagaimana. “Lebih-lebih, karena beberapa kali mendengar cabang. Nah, kira-kira cabangnya ini, sudah memiliki izin atau belum, salah satunya seperti itu,” ungkap Ustaz Dirman.

Dan, ternyata dari beberapa kali komunikasi. “Sebenarnya, kita siap membantu memberikan solusi. Tetapi kita juga harus melihat kira-kira dampak bagi kita ke depannya apa, kalau kita jadi masuk terjun ke sana,” ujarnya.

Makanya, sambung Sudirman Agus, dia meminta bagaimana datanya, legalitasnya, perizinannya, permasalahan sebenarnya apa yang terjadi. Sehingga pihaknya bisa mengambil solusi apa yang harus mereka kerjakan.

“Namun, sampai saat ini dari pihak teman koperasi yang ada di Bojonegoro ini belum memberikan data-data yang telah kita komunikasikan dengan tim hukum,” tuturnya.

Adapun dokumen yang dia minta adalah legalitas, perjanjian koperasi dengan karyawan atau pengelola atau manajemen termasuk anggota. Simpanan-simpanan itu seperti apa. Sebab, sejauh ini belum tahu sistem kerja koperasi di sana. “Jangan sampai terlanjur masuk, ternyata ada permasalahan di belakang,” tegasnya.

READ  Asesmen Kepala Cabang Koperasi Kembali Digelar Apeksyindo

Akan tetapi, secara garis besar koperasi syariah itu, menurut Sudirman Agus, hampir sama dengan koperasi umum, hanya saja memiliki karakteristik tersendiri. Salah satunya, wajib punya dewan pengawas syariah. Sehingga transaksi, akad, perjanjian dalam koperasi sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.

Selanjutnya, koperasi syariah sama dengan lain (koperasi umum, red), ada yang di sektor keuangan dan sektor riil. Untuk koperasi syariah sektor keuangan beberapa produknya, pertama simpanan. Ini ada mudharabah dan wadiah (titipan anggota,red) yang tidak ada kewajiban bagi hasil. 

Kemudian, wadiah ini, juga terbagi dua. Yakni, yad amanah, penerima tidak boleh memanfaatkan (otak-atik) titipan. Tetapi boleh minta jasa penitipan (risiko penyimpan,red). Lalu, yad dhamanah, boleh memanfaatkan (memutar) selama belum mengembalikannya.

Berikutnya, kalau simpanan mudharabah, antara anggota dengan koperasi ada akad bagi hasil. Sesuai dengan nilai modalnya. Pembagian keuntungannya setiap bulan sesuai saldo rata-rata harian. Kalau ada anggota yang masuk lagi, berarti modal bertambah.

“Lebih banyak lagi keuntungan untuk pembiayaan-pembiayaan ke anggota. Sehingga keuntungan lebih besar lagi, tetapi sesuai jadwal masuknya simpanan (anggota baru, red) menurut tanggal masing-masing, ada yang tanggal satu, ada yang tanggal 15 misalnya. Semua ada rumusnya, terotomasi kayak aplikasi,” terang Sudirman.

Menurutnya, tidak istilah keuntungan berkurang dengan datangnya anggota baru. Tapi, itulah bisnis. Tidak masalah fluktuasinya naik turun. “Bukan karena ada yang masuk, terus keuntungannya berkurang. Tetapi, bulan depan kan keuntungan banyak lagi. Modalnya banyak lagi, jadi semakin banyak modal yang berputar, juga makin banyak keuntungan,” bebernya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan yang membedakan sistem di syariah dengan konvensional itu. Kalau di syariah bagi hasil sesuai pendapatan. Sedangkan yang konvensional sistem bunga. Mau rugi untung, pokoknya harus bagi bunga. “Di syariah kalau rugi, bahkan modal bisa berkurang. Tapi, kalau untung pembagian sesuai dengan keuntungan,” imbuhnya.

READ  RCC Asesmen Manajer Koperasi LDP Raja 6 Peserta asal Pasuruan

Berikutnya, sebagai anggota koperasi sesuai dengan AD/ART ada hak dan kewajiban. Sehingga, anggota koperasi punya hak mengoreksi dalam rapat anggota. Makanya, yang boleh mendapatkan pembiayaan hanya anggota.

“Dan bukan meminjamkan uang. Kecuali kita akadnya mudharabah, dengan akad pinjam. Jadi, koperasi syariah boleh meminjamkan uang, tetapi akadnya qardh (pinjaman,red). Misalnya pinjam sejuta, balik sejuta. Dan biasanya memakai dana sosial khusus itu, tidak boleh dari modal,” papar pimpinan LDP Raja ini.

Makanya, di awal dengan anggota koperasi harus membuat akad penyimpanan, misalnya wadiah yad amanah atau yad dhamanah. Dalam hal ini, terjadi juga temuan koperasi syariah yang tidak menjalankan ketentuan. Misalnya, memanfaatkan simpanan tidak sesuai SOP.

Ustaz Dirman, juga menjabarkan, kalau koperasi syariah ingin mendapatkan keuntungan karena tidak boleh ada bunga pinjaman. Maka, bisa memutar keuangan dengan piutang murabahah atau jual beli. 

“Contoh, anggota koperasi butuh motor. Maka mengajukan ke koperasi, lalu memproses sesuai SOP-nya, selanjutnya koperasi menyediakan sepeda motor untuk menjual kepada anggota. Kemudian anggota mengangsur ke koperasi termasuk selisih keuntungan sesuai dengan perjanjian.” 

“Misalnya, beli Rp15 juta, lalu anggota beli Rp17 juta sesuai akad. Tidak diatur secara syariah. Tetapi biasanya mengacu pada Permenkop Nomor 8 tahun 2022, maksimal 2% per bulan, atau 24% per tahun. Rata-rata teman-teman koperasi seperti itu.”

“Makanya, sangat disarankan ada tawar-menawar dalam syariah sebelum tandatangan akad. Dan, saat tawar-menawar itu harus ada barang, umumnya bisa turun harga dari penawaran awal, atau saat kasih DP pemesanan, waktu masih ngobrol biasa, tapi belum akad,” jabarnya.

Kalau tidak ada barang terjadi akad, namanya blantik. Tidak boleh dalam syariah. “Kalau pinjam meminjam dalam koperasi syariah boleh tapi harus jelas akadnya. Kalau meminjam sebagai qardh boleh. Tapi kalau ada embel-embel keuntungan (bunga), maka itu haram.”

“Jadi, pemasukan dari jual beli, atau mudharabah. Kalau akadnya pinjam, tidak boleh ada bunga. Kalau akadnya bagi hasil, misalnya dengan nisbah 50:50, itu boleh. Dan harus jelas kapan dikembalikan. Jadi, harus saling mengawasi semua tertuang dalam akad,” tukasnya.

READ  Pertemuan Ketiga Fakhri Husaini, Sepak Bola Porprov Surabaya Dilatih Attacking Play and Finishing

Ustaz Dirman, tak menampik, ada penyalahgunaan akad. Misalnya, dalam perjalanan uang tersebut ternyata buat bayar hutang. Itu artinya, orangnya tidak amanah. Makanya bisa menarik perjanjian.

Karenanya, ia mengimbau koperasi syariah, agar menyesuaikan legalitas koperasi, aturan-aturan yang ada. Untuk penambahan anggota menyesuaikan peraturan SOP koperasi. 

“Ada pendaftaran anggota, ada buku anggota. Kemudian ada formulir pengunduran diri anggota, apabila setiap saat mengundurkan diri. Dan masyarakat yang ingin menjadi anggota supaya ada persetujuan pengurus, itu baru bisa terlayani sektor koperasinya,” jelasnya.

Selain itu, juga agar tidak terjadi hal-hal seperti itu, supaya selalu mengadakan komunikasi intensif dengan anggota terutama rapat anggota. Nah, biasanya koperasi yang seperti itu, karena memang tidak ada komunikasi yang harmonis antara pengurus yang ditunjuk oleh anggota dengan anggotanya. Padahal, pengurus ada itu, karena pengurus terpilih oleh anggota.

“Cara komunikasinya, ya undang rapat, walaupun jumlahnya ratusan. Ada namanya RAT, rapat anggota tahunan.”

“Koperasi simpan pinjam, kalau hanya meminjami saja, dan bukan anggota, itu namanya melanggar. Mau konvensional maupun syariah, sama saja. Kayak bank titil itu melanggar banget, kalau ketahuan dinas terkait pasti ada tindakan. Jadi harus daftar anggota dulu.”

“Memiliki hak memilih (pengurus), dipilih, bersuara, mendapatkan pelayanan, mendapat keuntungan SHU (Sisa Hasil Usaha,red), atau PHU,” tandasnya.

Untuk masyarakat yang ingin bergabung dengan koperasi, supaya melihat legalitas koperasi, melihat formulir keanggotaan, syarat-syarat.

“Jangan sampai menjadi anggota koperasi karena ingin meminjam saja, tetapi ingin mengembangkan ekonomi bersama, bukan semata-mata mencari pinjaman. Selama ini perilaku masyarakat seperti itu.

“Padahal, berkoperasi itu, harus sama-sama mempunyai resiko, yang anggota mempunyai risiko, yang anggota, juga memiliki risiko,” pungkasnya. (har)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *