Klinik Hewan Pemkot Surabaya Sediakan Layanan Gratis 

Klinik Hewan
KLINIK HEWAN: Para petugas medis sedang menangani seekor kucing. (Kredit foto: Diskominfo)

Klik Sembilan Peduli

Jpnews.id, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya menyediakan layanan kesehatan hewan peliharaan berupa UPTD Klinik Hewan. Lokasinya di Jalan Ikan Dorang Nomor 15 Perak Barat Surabaya.

Layanan UPTD Klinik Hewan terakses secara gratis bagi warga ber-KTP Surabaya. Tujuannya adalah untuk mencegah dan menekan penyebaran wabah penyakit yang berasal dari hewan.

Kepala DKPP Antiek Sugiharti menyampaikan, bahwa terdapat tiga jenis layanan yang tersedia. Di antaranya pemeriksaan kesehatan secara rutin, pelayanan kesehatan untuk hewan sakit, dan konsultasi kesehatan.

READ  Kongres I AWS, Kadiskominfo Jatim: Pentingnya Kemerdekaan Pers

Buka setiap Senin sampai Jumat, pukul 07.30-15.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB.

“Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, bisa melakukan reservasi dan registrasi terlebih dahulu melalui https://dkpp.surabaya.go.id/klinikhewan dengan mengisi kelengkapan data,” kata Antiek, Selasa (2/10/2023).

Antiek menjelaskan, bahwa masyarakat sangat antusias dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan di UPTD Klinik Hewan ini.

Hingga saat ini hewan peliharaan yang paling sering tertangani, adalah kucing dan anjing. 

“Kami mengimbau masyarakat yang memelihara hewan kesayangan, juga harus merawat dan menjaga kesehatan peliharaannya.”

READ  Dojo Seno Sakti Latihan Fisik usai Raih Emas Banyuwangi Open

“Jangan biarkan saja, rajin melakukan vaksin agar terhindar dari penyakit, serta agar tidak mengganggu masyarakat di sekitarnya,” jelaskan.

Oleh sebab itu, Antiek mengajak masyarakat yang memiliki hewan peliharaan untuk memanfaatkan layanan vaksinasi rabies secara gratis di UPTD Klinik Hewan, 7 Oktober mendatang.

Kegiatan itu dalam rangka memperingati Hari Rabies Sedunia itu, juga menyediakan vaksin bagi 100 ekor hewan peliharaan.

Masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan tersebut, juga bisa melakukan pendaftaran melalui https://dkpp.surabaya.go.id/vaksin-rabies-gratis

“Ketentuannya adalah satu NIK maksimal untuk dua ekor hewan, ber-KTP Surabaya dan membawa saat melakukan vaksin.”

READ  Kantor Satpol PP Surabaya Didatangi Sejumlah Buruh, Kasatpol PP M. Fikser: Saya Maafkan, Tapi Proses Hukum Terus Jalan

“Hewan peliharaan adalah kucing, anjing, dan monyet dalam keadaan sehat, berusia lebih dari 3 bulan. Serta tidak dalam keadaan bunting,” pungkasnya. (*/har)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *