[Iklan : RAJA SNACK & DAPUR CINTA]

Ketua Apeksyindo Optimis Menteri Baru Evaluasi Permenkop

Ketua Apeksyindo
PERMENKOP: Ketua Apeksyindo Sudirman Agus (kiri) menyampaikan usulan saat mengikuti FGD gerakan koperasi, Selasa (19/11/2024) di Kantor Sekdaprov Jatim, Surabaya. (JP/HARUN)

SURABAYA (JPNews.id) – Sudirman Agus Ketua Apeksyindo (Asosiasi Penggerak Ekonomi dan Koperasi Syariah Indonesia) mengungkapkan optimisme adanya secercah harapan atau angin surga bagi gerakan koperasi di era Kabinet Merah Putih pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan Ketua Apeksyindo tersebut ia ungkapkan usai mengikuti acara focus group discussion (FGD) gerakan koperasi yang digelar di Ruang Rapat Jayabaya Lantai 7 Kantor Sekdaprov Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa pagi (19/11/2024) mulai pukul 09.00 WIB.

Kegiatan FGD ini dalam rangka melaksanakan program pemerintah pada era digital ekonomi oleh Analis Kebijakan Ahli Utama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Dengan mengusung tema “Mengoptimalkan Kebijakan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2024: Tantangan dan Peluang Koperasi di Era Digital”.

Tercatat hadir pada saat acara FGD sedikitnya 36 peserta. Mereka berasal dari dari 28 lembaga koperasi syariah yang tergabung dalam WAG (WhatsApp Group) dari Apeksyindo. Kemudian ada juga peserta yang mengaku masih belum masuk WAG itu.

Keyakinan akan masa depan koperasi, Ustaz Dirman sapaan Sudirman Agus bukan tanpa alasan. Pasalnya, menurut Direktur Koperasi Syariah Rizky Amanah Jaya itu, bahwa menteri dan wakil menteri saat ini punya perhatian terhadap koperasi.

Dalam FGD juga terungkap, kalau belakangan gerakan koperasi dibuat gaduh oleh aturan baru dalam Permenkop Nomor 8 dan 2 di atas. Sehingga penting ada sosialisasi masif dan solusi terutama bagi koperasi yang masih tradisional sistem akuntansinya.

“Permasalahan adanya Permenkop Nomor 8 dan Nomor terhadap lembaga koperasi terutama di koperasi simpan pinjam yang sangat terpengaruh tentang akuntansinya,” ucap Sudirman Agus.

Ia menjelaskan, bahwa FGD ini memberikan usulan kepada pemerintah untuk mengevaluasi aturan-aturan dalam permenkop tersebut. Tujuannya agar gerakan koperasi atau koperasi-koperasi yang ada bisa betul-betul melaksanakan ke depannya. “Karena beberapa aturan terutama dalam Permenkop Nomor 8, tidak ada lagi pembeda antara KUK 1 dengan KUK 4. Karena semua dianggap sama sehingga terjadi ketidaksinkronan. Dampaknya perizinan untuk usaha simpan pinjam ini dalam tahun-tahun ini terbentur aturan-aturan baru,” jelasnya.

READ  Mafia Tanah di Surabaya Bikin Sengsara Pemilik Sah

Lebih lanjut, terang Ustaz Dirman, bahwa kesulitan perizinan ini tidak hanya menimpa koperasi yang baru. Bahkan koperasi-koperasi lama yang belum memiliki izin usaha simpan pinjam ini juga kesulitan. Karena adanya kesulitan memenuhi beberapa aturan baru. “Koperasi bingung kemana mengurus beberapa aturan terutama koperasi yang kecil ini sangat kesulitan mengurus izinnya,” terangnya.

Sudirman menuturkan, KUK itu pembagian skala koperasi. Mulai besaran modal hingga banyaknya anggota itu ada klasifikasinya, koperasi mikro, kecil, menengah dan besar terbagi dalam KUK.

“Harapannya dengan FGD ini kita membuat rekomendasi yang akan kita sampaikan kepada kementerian nantinya. Mudah-mudahan yang kita rekomendasikan ini betul-betul bisa diterima baik di kementerian maupun di komisi 6 DPR RI,” ucapnya.

Selain itu, Sudirman juga menilai, bahwa pemerintahan baru saat ini membawa secercah harapan. Ada angin surga akan adanya perbaikan regulasi. Yang akan mendorong berkembangnya koperasi baik di sektor simpan pinjam (konvensional dan syariah) maupun sektor riil, yang memiliki banyak usaha yang bisa berkembang.

“Mudah-mudahan harapan ini terwujud. Kebetulan menterinya mantan kominfo dan wakil menterinya ini dari gerakan koperasi. Ini merupakan angin segar kesempatan bagi gerakan koperasi untuk lebih meningkatkan, juga memperlihatkan diri. Bahwa ini loh kami koperasi sesuai betul-betul dengan aturan-aturan yang ada itu. Sebagai kekuatan ekonomi selain BUMN dan swasta,” papar Ketua Apeksyindo.

Sebagai informasi, bahwa Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih, menjabat Budi Arie Setiadi mantan Menteri Kominfo dan Informatika. Sedangkan Wakil Menteri Koperasi, yakni Ferry Juliantono. Seorang politikus Partai Gerindra, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Serta tercatat dalam buku 100 tokoh koperasi karya Irsyad Muchtar. Di organisasi koperasi Ferry turut memperjuangkan nasib petani, nelayan, buruh dan masyarakat agraria.

READ  Memorabilia Intimate Dinner Event Berkharisma Sebut Kadisbudpar Jatim

Dalam kesempatan itu, penanggung jawab acara, Dr Mas Hadi Purnomo MM turut menjadi narasumber bersama Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur, Dr Endy Alim Abdi Nusa SIP MM. Kemudian Bustanul Asy’ari, Praktisi Perbankan, Koperasi dan Lembaga Keuangan.

Mas Hadi Purnomo, yang juga mantan KadinkopUKM Jatim, menyatakan FGD untuk menyatukan persepsi antara gerakan koperasi dengan pemerintah berkaitan dengan regulasi. “Ketika teman-teman di lapangan mulai bersuara termasuk ‘berteriak’ terhadap regulasi yang ada, maka pemerintah harus bisa memberikan dorongan positif terhadap koperasi ini,” ucapnya kepada wartawan saat doorstop.

Sambung Mas Hadi. Sebab bagaimanapun juga koperasi ini adalah satu-satunya lembaga ekonomi, di samping BUMN dan swasta. Sehingga harus memberdayakan koperasi sesuai aturan perundang-undangan. “Maka FGD ini untuk mencari masukan riil di lapangan. Supaya apa yang terjadi di lapangan oleh teman-teman koperasi simpan pinjam baik konvensional maupun syariah itu betul-betul berjalan sesuai aturan regulasi yang ada,” ulasnya.

Selanjutnya, kalau bertentangan atau teman-teman koperasi merasa kesulitan dan lain-lainnya. Maka ini perlu mengomunikasikan dengan pemerintah pusat dalam hal ini kementerian koperasi. “Karena itu, hasil dari FGD ini memberikan rekomendasi atas usulan teman-teman kepada kementerian koperasi. Agar apa yang perlu diteruskan, dievaluasi, dan mungkin apa yang perlu dibuat baru,” jabarnya.

READ  Pj Wali Kota Batu Aries Agung Ajak Anak-Anak Gemar Makan Ikan

Masih Mas Hadi, evaluasi UU perkoperasian itu harus betul-betul bisa mengadopsi masukan teman-teman koperasi di lapangan. Supaya ada sinergitas antara gerakan koperasi, pemerintah dan dewan (legislatif, red) yang akan membahas UU ini. “FGD ini positif, agar semua perjalanan koperasi ke depan menjadi lebih baik,” tukasnya.

Soal usulan hasil FGD kepada pemerintahan yang baru, Mas Hadi optimis kementerian koperasi dapat menerima. Sebab menurutnya sangat memperhatikan sekali masukan dari lapangan, dari daerah. “Karena pak menteri dan pak wamen-nya peduli dengan gerakan koperasi. Jadi usulan teman-teman dari lapangan saya yakin bisa terakomodir oleh kementerian koperasi untuk tindak-lanjut,” timpalnya.

Mas Hadi mengutarakan, bahwa uneg-uneg peserta FGD selama ini. Yakni resah adanya perubahan penetapan di laporan keuangan. “Koperasi kan masih ada yang tradisional. Kalau yang sudah maju sih nggak ada masalah. Tapi mereka yang masih konvensional, tradisional, kecil-kecil terutama itu merasa bahwa yang lama saja belum bisa. ini ada baru lagi sehingga merasa ada penyesuaian dan merasa ribet,” ujarnya.

Untuk itu, Mas Hadi menjabarkan, perlu adanya banyak sosialisasi yang menjadi permohonan gerakan koperasi terhadap permen-permen baru atau aturan-aturan yang baru. Selain itu, juga memberikan kepastian dalam rangka untuk pengurusan perizinan. Supaya tidak merasa sulit, meski sebenarnya tidak susah kalau menyimak dengan baik.

“Cuman karena mereka merasa ini baru ya, barang baru memang kadang terasa sulit. Padahal kalau mengikuti itu nggak sulit,” katanya.

Tetapi, Mas Hadi mengaku, kalau kendala terjadi ini kebanyakan pada koperasi yang bermasalah. “Sehingga pemerintah perlu untuk hadir di masa transisi. Ya pemerintah hadir untuk memberikan solusi pada koperasi-koperasi yang terlilit masalah,” pungkasnya. (har)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *