[Iklan : RAJA SNACK & DAPUR CINTA]

Jual Motor Kredit Ketua RT di Jember jadi Terpidana

Jual Motor Kredit
JUAL MOTOR KREDIT: Kantor FIFGROUP Cabang Jember. (Foto: JP/Istimewa)

JEMBER (Jpnews.id) – Pengalihan jaminan fidusia atau over alih kredit merupakan proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta dengan pembayaran angsurannya yang masih dalam status kredit kepada individu yang menjadi pihak ketiga.

Tindakan tersebut ilegal dan melanggar pidana apabila melakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan suatu benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

PT Federal International Finance (FIFGROUP) salah satu perusahaan pembiayaan ritel terbesar mendapati adanya tindakan over alih kredit.

Pelakunya debitur atas nama Syaiful Bahri di FIFGROUP Cabang Jember di Komplek Pertokoan Mutiara Plaza, Jl Diponegoro, Tembaan, Kepatihan, Jawa Timur.

READ  Panjat Tebing Indonesia Juara Umum AUG 2024

Pria yang juga ketua RT itu, harus menjadi terpidana lantaran secara ilegal atau tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan over alih kredit. Terhadap objek jaminan fidusia berupa kendaraan roda dua merk Honda tipe Vario dengan nomor polisi P 6553 IH.

Jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur. Sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember, Senin (29/2/2024), Syaiful Bahri mengakui tindakan pidana yang telah ia lakukan tersebut. Yakni dengan jual motor kredit.

Akibat perbuatannya, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman sanksi pidana penjara 7 bulan di tambah denda sebesar Rp50 juta. Seperti yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.

READ  DBD di Surabaya, Pemkot Tingkatkan Antisipasi Risiko Penularan

Karenanya, Kepala FIFGROUP Cabang Jember, Junaidi mengimbau seluruh customer untuk melapor dan datang ke kantor. Apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran segera agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak merugikan satu sama lain. 

“Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia. Karena perbuatan tersebut dapat di kenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara” tutur Junaidi. (*/red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *