JPNEWS.id – Seorang kuli bangunan di daerah Jalan Raya Bay Pas Juanda, Sidoarjo ditangkap Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pria ini ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
Diketahui, kuli bangunan yang ditangkap itu berinisial AF (32) warga Pandugo, Rungkut, Surabaya. Penangkapan terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Raya Bay Pas, Juanda, Sidoarjo.
Berkaitan dengan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga pada 27 September 2022 lalu mendapatkan data yang mengarah kepada AF yang berada di sekitar lokasi, kemudian petugas melakukan penangkapan pelaku pada hari itu juga.
Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Samanonasa menjelaskan, bahwa saat penangkapan timnya berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 3 bungkus ganja dengan berat total ± 9,87 gram dan 1 butir pil ekstasi warna hijau berlogo LV dengan berat total ± 0,46 gram.
“Tidak sampai di situ, kami terus mendalami kasus-kasus yang berkaitan dengan narkoba khususnya di wilayah Kota Surabaya ini,” terang Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (26/10/2022) kemarin.
Hasil dari pengembangan, petugas mendapatkan barang bukti lain, berupa 4 bungkus ganja dengan berat total keseluruhan ± 89,3 gram, 2 linting ganja seberat ± 1,49 gram dan 8 poket plastik yang berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar ± 1,69 gram di rumah kos pelaku yang berada di Jalan Abd Rahman, Sedati, Sidoarjo.
Sehingga, total keseluruhan barang bukti yang diamankan oleh Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari pelaku sebanyak ± 100,66 gram atau setara dengan ± 1,66 ons ganja, ± 1,69 sabu-sabu dan 1 butir pil ekstasi.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku barang haram ini didapatkan dari bandar untuk diserahkan kepada pembelinya,” tutur AKBP Daniel Samanonasa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku AF telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*/red)