[Iklan : RAJA SNACK & DAPUR CINTA]

DPRD Surabaya Minta Pemkot Revisi Usulan Aset PD Pasar Surya

DPRD Surabaya
Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya. (Foto: JP/IST)

SURABAYA, JPnews.id – DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda yang bakal mempengaruhi wajah Kota Surabaya.

Dalam rapat kali ini, membahas tiga raperda inisiatif DPRD Surabaya dan juga laporan krusial dari panitia khusus (pansus) mengenai tanah aset PD Pasar Surya yang jadi sorotan.

Melansir media D-onenews.com, terdapat tiga raperda yang menjadi bahasan dalam agenda paripurna kali ini, yakni:

  1. Pengendalian dan Penanggulangan Banjir
  2. Hunian yang Layak
  3. Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai-Nilai Kepahlawanan

Wakil Ketua DPRD Arif Fathoni, memimpin sidang paripurna tersebut yang turut hadir oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armudji.

READ  Venue Porprov VIII 2023 Bakal Dicek Kesiapannya oleh KONI Jatim

Pada kesempatan ini, menyepakati pula pembentukan pansus untuk membahas Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan. “Ini langkah yang menunjukkan perhatian serius terhadap kesejahteraan hewan di Surabaya,” ujar Arif Fathoni yang tergabung dalam Fraksi Golkar.

Aset Beralih Fungsi

Namun, perhatian utama dalam rapat kali ini tertuju pada laporan dari Yona Bagus Widiyatmoko, Ketua Pansus yang menangani penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset PD Pasar Surya.

Dalam laporannya, Yona mengungkapkan bahwa ada perbedaan mendasar antara surat wali kota dan kenyataan di lapangan. Menurutnya, dalam surat wali kota menyebutkan ‘sebagian tanah aset’ ternyata tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

READ  Kota Mojokerto Panen Lima Penghargaan Sekaligus dalam Sehari

Beberapa pasar yang dimaksud dalam surat tersebut telah beralih fungsi menjadi jalan. Bahkan berdasarkan peraturan daerah, bentuknya bukan lagi aset tanah.

Oleh karena itu, pansus meminta Pemkot Surabaya untuk merevisi surat tersebut dan mengubah nama judulnya menjadi Permohonan Persetujuan Penghapusan/Pemindahtanganan Tanah Aset Pasar Ambengan Batu dan Penghapusan Enam Aset Pasar Lokasi Pasar PD Pasar Surya.

“Kami berharap dengan revisi judul ini, semuanya bisa lebih jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Yona.

Pansus Peternakan dan Kesehatan Hewan Terbentuk

Sementara itu, Musdiq Ali Suhudi, Sekretaris Dewan, menjelaskan soal Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan. Bahwa pihaknya telah membentuk pansus soal itu di komisi D untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.

READ  PSG Unika Kembali Kedatangan 4 Siswa Baru Usia Dini

Setiap kegiatan yang dikeluarkan dari pembentukan pansus ini, lanjut Musdiq, akan dianggarkan dalam APBD Kota Surabaya.

Pansus Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan memiliki 60 hari kerja untuk menyelesaikan tugasnya dan akan melaporkan hasilnya kepada pimpinan DPRD Surabaya 7 hari sebelum masa kerja berakhir.

“Kami ingin memastikan setiap pengambilan keputusan dengan penuh pertimbangan dan sesuai dengan kebutuhan kota,” tambahnya. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *