
SURABAYA, JPnews.id – DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda yang bakal mempengaruhi wajah Kota Surabaya.
Dalam rapat kali ini, membahas tiga raperda inisiatif DPRD Surabaya dan juga laporan krusial dari panitia khusus (pansus) mengenai tanah aset PD Pasar Surya yang jadi sorotan.
Melansir media D-onenews.com, terdapat tiga raperda yang menjadi bahasan dalam agenda paripurna kali ini, yakni:
- Pengendalian dan Penanggulangan Banjir
- Hunian yang Layak
- Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai-Nilai Kepahlawanan
Wakil Ketua DPRD Arif Fathoni, memimpin sidang paripurna tersebut yang turut hadir oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armudji.
Pada kesempatan ini, menyepakati pula pembentukan pansus untuk membahas Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan. “Ini langkah yang menunjukkan perhatian serius terhadap kesejahteraan hewan di Surabaya,” ujar Arif Fathoni yang tergabung dalam Fraksi Golkar.
Aset Beralih Fungsi
Namun, perhatian utama dalam rapat kali ini tertuju pada laporan dari Yona Bagus Widiyatmoko, Ketua Pansus yang menangani penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset PD Pasar Surya.
Dalam laporannya, Yona mengungkapkan bahwa ada perbedaan mendasar antara surat wali kota dan kenyataan di lapangan. Menurutnya, dalam surat wali kota menyebutkan ‘sebagian tanah aset’ ternyata tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Beberapa pasar yang dimaksud dalam surat tersebut telah beralih fungsi menjadi jalan. Bahkan berdasarkan peraturan daerah, bentuknya bukan lagi aset tanah.
Oleh karena itu, pansus meminta Pemkot Surabaya untuk merevisi surat tersebut dan mengubah nama judulnya menjadi Permohonan Persetujuan Penghapusan/Pemindahtanganan Tanah Aset Pasar Ambengan Batu dan Penghapusan Enam Aset Pasar Lokasi Pasar PD Pasar Surya.
“Kami berharap dengan revisi judul ini, semuanya bisa lebih jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Yona.
Pansus Peternakan dan Kesehatan Hewan Terbentuk
Sementara itu, Musdiq Ali Suhudi, Sekretaris Dewan, menjelaskan soal Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan. Bahwa pihaknya telah membentuk pansus soal itu di komisi D untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.
Setiap kegiatan yang dikeluarkan dari pembentukan pansus ini, lanjut Musdiq, akan dianggarkan dalam APBD Kota Surabaya.
Pansus Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan memiliki 60 hari kerja untuk menyelesaikan tugasnya dan akan melaporkan hasilnya kepada pimpinan DPRD Surabaya 7 hari sebelum masa kerja berakhir.
“Kami ingin memastikan setiap pengambilan keputusan dengan penuh pertimbangan dan sesuai dengan kebutuhan kota,” tambahnya. (*)