SURABAYA (JP) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menetapkan lima ruas jalan. Sebagai pilot project penerapan pembayaran parkir dengan metode non-tunai atau melalui mekanisme digital QRIS.
Kepala UPT Parkir Kota Surabaya, Jeane Taroreh menyebutkan lima kawasan parkir Tepi Jalan Umum (TJU) itu. Terdiri dari Jalan Tunjungan, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Jalan Embong Malam, dan Jalan Blauran.
“Baru di lakukan sosialisasi di Jalan Tunjungan. Kalau di kawasan pilot project itu barcode di kalungkan di petugas parkir atau Juru Parkir (Jukir),” kata Jeane Taroreh, Jumat (12/1/2024).
Jeane menyebut, saat ini sudah ada beberapa lokasi parkir TJU di Surabaya yang telah menerapkan sistem pembayaran dengan QRIS. Di antaranya adalah kawasan Balai Kota Surabaya dan Taman Bungkul.
“Begitu juga yang balai kota dan Taman Bungkul, selain di tempel di alat parkir meter, rambu QRIS juga di kalungkan di Jukir,” ujarnya.
Menurut dia, pembayaran parkir non-tunai tersebut sudah, di terapkan sejak bulan November 2023. “Balai kota meliputi Jalan Sedap Malam, kalau yang di Taman Bungkul ada di Jalan Serayu dan Jalan Progo,” bebernya.
Jeane juga menjelaskan bahwa penerapan pembayaran non-tunai di lakukan untuk memastikan setiap Jukir di parkir TJU menerima haknya sesuai dengan ketentuan dari Pemkot Surabaya. Di mana pemkot telah menetapkan biaya bagi hasil dari tarif parkir. Yakni, 60 persen masuk ke pemkot, 35 persen ke Jukir, dan 5 persen ke Kepala Pelataran (Katar).
“Jadi biaya dari pembayaran parkir langsung masuk rekening Jukir, Kepala Pelataran (katar), dan pemkot sesuai bagi hasilnya,” katanya.
Jeane memastikan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi parkir non-tunai. Meski beberapa waktu lalu ada penolakan dari paguyuban parkir di kawasan Jalan Tunjungan. “Segera kami lanjutkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta agar menerapkan model pembayaran parkir non-tunai terealisasi sepenuhnya pada Februari 2024. Ada dua skema yang di gunakan, yakni dengan model QRIS maupun pembelian voucher.
“Nanti mulai Februari sudah tidak ada lagi parkir manual, karena itu kontrak kinerjanya Dishub. Sosialisasi sudah Desember 2023,” kata Wali Kota Eri.
Sedangkan, untuk konsep berlangganan, akan di terapkan khusus di titik-titik atau objek tertentu yang sebelumnya di lakukan pendataan dan belum tersentuh Jukir. Penerapan parkir non-tunai tersebut, merupakan upaya Pemkot Surabaya untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir. (*)