SURABAYA (JP) – Hampir seluruh dari 18 partai politik (parpol) memanfaatkan masa perbaikan dokumen persyaratan melakukan pergantian susunan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk kursi DPRD Jatim.
Sebelumnya, Bacaleg DPRD Jatim ini telah menyerahkan persyaratan saat pendaftaran awal untuk Pemilu 2024. Masa perbaikan selama dua pekan 26 Juni – 9 Juli kemarin di kantor KPU Jatim, Jl Raya Tenggilis Surabaya.
Selain mengganti nama, terdapat juga parpol yang melakukan perubahan susunan bacaleg mereka di sejumlah daerah pemilihan atau dapil. Pemulihan ini karena pemilihan berkas bacaleg sebelumnya belum memenuhi syarat.
Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan menjelaskan, seluruh parpol sudah menyetor berkas perbaikan bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat. Banyak parpol memanfaatkan hari terakhir masa perbaikan.
“Partai (politik) sudah mengajukan perbaikan,” ujar Insan, Rabu (12/7/2023) di sela Media Gathering Rakapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 KPU Jawa Timur.
Selain menyetorkan file perbaikan, Insan menyebutkan sejumlah parpol juga mengganti bacaleg mereka. Tetapi ia belum merinci secara detail. Insan mengaku cukup banyak parpol yang melakukan pergantian nama.
“Sebagian besar partai ada yang merubah nama bacalegnya,” terangnya.
Berdasarkan penjelasan Insan sebelumnya, pada tahap perbaikan, parpol memang masih memungkinkan untuk melakukan utak-atik komposisi bacaleg mereka.
Misalnya mengganti nama, memindah dapil maupun mengganti nomor urut. Hal ini berdasarkan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Penggantian itu bisa dilakukan berdasarkan persetujuan pimpinan parpol di tingkat pusat. Parpol peserta pemilu memanfaatkan kesempatan ini.
“Beberapa parpol juga ada yang mengganti susunan di dapil,” ungkap Insan yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim tersebut.
Sementara itu, setelah tahap perbaikan, Insan menyatakan KPU akan melakukan tahap verifikasi perbaikan administrasi. Tahap tersebut mulai 10 Juli ini dan berlangsung hingga 6 Agustus mendatang.
Beberapa alasan mengganti bacaleg, di antaranya, masalah internal dan eksternal. Seperti pendaftaran ganda internal parpol sendiri maupun ada bacaleg yang terdaftar di parpol lain.
Selain itu, juga ada karena perpindahan dapil, dan kekurangan kelengkapan berkas lainnya, atau memang murni pergantian susunan internal dengan persoalan masing-masing parpol. Misalnya meninggal dunia. (ads/har)