Jpnews.id – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dapat mengusulkan penggunaan tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Dengan syarat, bahwa aset tersebut harus memanfaatkan untuk warga miskin, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa LPMK maupun RT/RW, dapat mengusulkan pemanfaatan aset milik pemkot. Namun ia menekankan bahwa pemanfaatan aset itu bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
“Saya selalu katakan adalah untuk kepentingan warga miskin. Tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan,” kata Wali Kota Eri, Kamis (23/5/2024).
Ia memberikan contoh pengelolaan pasar oleh LPMK yang berdiri di atas tanah aset milik Pemkot Surabaya. Nah, selama uang yang terkumpul itu menggunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, maka itu tidak menjadi masalah.
“Contoh pasar, pengelola oleh LPMK, setelah itu ada iuran misalnya, iuran itu menggunakan untuk pembangunan, boleh. Tapi kalau ada iuran, setelah itu iurannya itu tidak gunakan (bangun) pasar buat apa,” tegasnya.
Meski demikian, Wali Kota Eri menilai, bahwa pasar idealnya terkelola oleh koperasi pedagang pasar. Sehingga uang yang terkumpul dapat langsung gunakan untuk membangun dan mengembangkan pasar tersebut.
“Ketika koperasi pedagang pasar itu terbentuk, maka uang yang masuk untuk membangun pasarnya. Itu yang harus menjaga,” ujar Cak Eri, sapaan lekat Wali Kota Surabaya.
Karena itu, Cak Eri juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset. Baginya, siapapun boleh menggunakan aset milik Pemkot Surabaya tetapi tidak untuk kepentingan perorangan atau kelompok.
“(Aset) yang dipegang LPMK banyak dan LPMK-nya menggunakan kembali untuk kepentingan (masyarakat) yang memanfaatkan tadi. Itu yang membuat bahagia kita,” tuturnya.
Oleh sebabnya, Cak Eri kembali menegaskan bahwa setiap pengelolaan aset oleh LPMK atau RT/RW, harus memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat. Untuk itu, ia memastikan pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan aset tersebut.
“Jika dikelola oleh bagian LPMK, RW/RT silahkan, tapi harus ada manfaatnya, program kerjanya seperti apa, nanti akan dipantau oleh pemerintah kota. Ketika program kerjanya tidak berjalan, maka kita akan hentikan kerjasama itu,” jelasnya.
Menurut dia, tidak seterusnya aset tersebut dapat termanfaatkan oleh LPMK atau RT/RW. Tetapi setiap tahunnya, Pemkot Surabaya akan melakukan evaluasi penggunaan aset. Bahkan, setiap LPMK atau RT/RW, harus menyampaikan program kerja dari penggunaan aset tersebut selama satu tahun ke depan.
“Jadi tidak sampai lima tahun tak loss, tidak. Jadi nanti tujuan satu tahun apa, begini-begini. Nanti kita lihat kita sampaikan juga, kalau itu pasar, kita juga sampaikan ke pedagang, meneruskan apa tidak, hasilnya bisa terasakan atau tidak, kalau bisa (terasakan) perpanjang lagi,” bebernya.
Lebih dari itu, Cak Eri juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Surabaya. Sebab, tentu tidak seluruhnya pembangunan kota itu bisa melakukan sendiri oleh Pemkot Surabaya.
“Jadi kalau misal ada yang bisa menggerakkan bersama, saya akan lebih senang. Karena tidak selalu semuanya dikerjakan oleh pemerintah kota. Tetapi ada bagian masyarakat yang mengembangkan dan manfaatnya kembali lagi ke masyarakat,” pungkasnya. (*)