SURABAYA, JPNEWS.ID – Komisi Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim menjatuhkan hukuman sanksi dan denda kepada klub Arek Suroboyo FC, juga ofisial.
Sanksi tersebut buntut dari pengunduran diri Arek Suroboyo FC dari kompetisi Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim 2023.
Komisi Disiplin Asprov PSSI Jatim dengan Ketua H Samiadji Makin Rahmat SH MH bersidang, Rabu (6/12) kemarin, memutuskan bahwa klub Arek Suroboyo FC telah bersalah melanggar Pasal 58 angka (1) Kode Disiplin PSSI.
Kemudian menyatakan, bahwa Ketua klub Heri Soedarsono dan Manajer tim Nanang Arianto telah bersalah melanggar
Pasal 58 angka (3) Kode Disiplin PSSI.
Selanjutnya menghukum, klub Arek Suroboyo dengan hukuman denda sebesar Rp150 juta. Kemudian menghukum klub Arek Suroboyo dengan diskualifikasi dari dua kompetisi
ke depan.
Atau larangan mengikuti seluruh kompetisi PSSI tahun 2024 dan tahun 2025.
Lalu, Heri Soedarsono dan Nanang Arianto terkena sanksi larangan melakukan
aktivitas sepak bola selama 24 bulan. Dan sanksi denda sebesar Rp100 juta.
Sebagai informasi, klub Arek Suroboyo menyatakan mundur dari keikutsertaan Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim 2023.
Asprov menerima surat pengunduran diri Arek Suroboyo pada 5 Desember tertandatangani Ketua Heri Soedarsono. Pada saat kompetisi mulai berlangsung.
Dalam surat, Arek Suroboyo mengundurkan diri karenakan beberapa pemain dan ofisialnya merupakan anggota kesatuan TNI yang sedang bertugas di luar pulau.
Sehingga dengan pengunduran diri Arek Suroboyo ini, grup B tersisa tiga klub. Yakni Persewangi, NZR Sumbersari dan Persebo Muda Bondowoso. (*/red)